Kamis, 14 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Korban Rampok di Gunungsitoli Tuding Polres Nias Tak Tahan Pelaku: Mobil Disita, Preman Bebas Berkeliaran

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
11 Agustus 2025
A A
Korban Rampok di Gunungsitoli Tuding Polres Nias Tak Tahan Pelaku: Mobil Disita, Preman Bebas Berkeliaran

Korban Rampok di Gunungsitoli Tuding Polres Nias Tak Tahan Pelaku: Mobil Disita, Preman Bebas Berkeliaran

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Perkuat Sinergi Antar Media Siber, JMSI Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kotabaru

REDAKSI8.COM, GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan perampokan dan penganiayaan terhadap sopir taksi online Maxim berinisial IZ di Hilinaa, Gunungsitoli, memicu tanda tanya publik. Korban menuding Polres Nias tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku berinisial PZ dan OZ, meski keduanya mengaku tertangkap tangan di lokasi kejadian. Ironisnya, mobil milik korban justru disita, sementara pelaku yang disebut residivis dan preman pasar tetap bebas berkeliaran.

Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial melalui akun Andalan Nias pada 2 Agustus 2025, dengan peringatan kepada warga untuk waspada terhadap “preman bermodus debt collector” yang melakukan pencurian dan penganiayaan.

IZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nias melalui LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Namun, hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum melihat tindakan hukum nyata terhadap pelaku.

Menurut korban, pagi hari sekitar pukul 09.18 WIB, pelaku PZ memesan taksi online Maxim dari RM Lapo Manurung menuju Sihareo Siwahili. Sore harinya, PZ menghubungi korban untuk dijemput di Jalan Ahmad Yani menuju Hilinaa. Pelaku PZ duduk di kursi depan, sementara OZ duduk di kursi tengah.

Di perjalanan, PZ menawarkan rokok. Setelah menghisapnya, korban merasa lemas dan mengantuk. Pelaku yang diduga mabuk dan pengguna narkoba kemudian mengarahkan mobil ke rumah kosong di Hilinaa. Di lokasi sepi itu, PZ merampas kunci mobil korban, disertai aksi dorong dan tandukan kepala yang membuat korban luka di tangan dan bibir.

Warga mengenal pelaku sebagai preman pasar dan menyarankan korban melapor. Anggota Intel Kodim 0213 Nias bersama personel Polres Nias tiba di lokasi dan mengamankan kunci mobil. Korban dibawa ke Polres untuk membuat laporan, namun mobilnya justru dibawa polisi dan hingga kini masih ditahan.

Korban mengaku mobilnya ditahan atas dasar surat perintah dari seseorang bernama Antoni, yang disebut sebagai pemilik jasa debt collector di Medan. IZ menegaskan tidak mengenal pihak tersebut dan menyebut pelaku tidak memiliki hak hukum atas kendaraannya.

“Saya mengalami luka dan kerugian materiil. Mobil saya disita, pelaku bebas berkeliaran bahkan mengintimidasi saya di kantor polisi. Ini jelas melawan hukum,” ujarnya.

IZ merujuk pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan POJK No. 29/POJK.05/2014, yang menegaskan penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur sah, apalagi dengan kekerasan, adalah tindak pidana.

Kasus ini menuai komentar pedas di media sosial. Akun Andika Dealu menulis, “Kepolisian sudah disogok pak, makanya masalah didiamkan.” Sementara akun Enu Arman Gulo menyarankan korban membawa pengacara dan bukti lengkap jika ingin mengambil mobilnya, bahkan mendesak agar oknum polisi yang terlibat dipecat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan pelaku maupun dasar hukum penyitaan mobil korban.

Hingga berita ini diturunkan, saat awak Redaksi8.com saat mengkonfirmasi dari Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea (11/8/2025) belum ada diberikan tanggapan. Tidak ada keterangan resmi terkait alasan pelaku tak ditahan maupun dasar hukum penyitaan mobil korban.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

by Gilang Romadhon
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kotabaru resmi memiliki nakhoda baru. Pengurus periode 2025–2030 dilantik dalam sebuah...

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

by Az-Zukhairy
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Di tengah hangatnya kebersamaan warga dan Satgas TMMD Ke-125, suara mesin bor terus menggema di Desa Belimbing...

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

by Eko Ary Saputra
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Babinsa Koramil 1022-02/Kusan Hilir menghadiri...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Banjar, Tersangka: Istri dan Kakak Ipar Korban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bupati Banjar Buka Rakor Penanggulangan Karhutla 2025

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Bunda PAUD Kabupaten Banjar Lantik Tim Pokja Bunda PAUD, Dorong Inovasi Pendidikan Anak Usia Dini

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In