REDAKSI8.COM, BANJAR – Pelaksana tugas Direktur PT. Baramarta, Saidan Fahmi, memberikan tanggapan terkait adanya konflik lahan perusahaan milik PT. Madhani Nusantara (PT. MTN).
Katanya, PT.Baramarta tidak bertanggungjawab atas segala macam bentuk kerugian lahan yang dialami PT. MTN. Meskipun secara teritorial berada di wilayah konsesi PKP2B PT. Baramarta.
“Kecuali urusan administrasi yang tidak bisa diwakili mitra, karena PT. Baramarta pemegang konsesi PKP2B,” ujarnya kepada awak media,” Minggu (2/3/2025).
PT. Baramarta ujar Saidan tidak bertanggungjawab atas urusan keperdataan, semuanya diselesaikan oleh mitra.
“Ini sudah tertuang dalam kontrak kerjasama,” ungkapnya.
Keperdataan yang dimaksud Saidan terdiri dari tanggung jawab reklamasi, PNBP PPKH, Rehab DAS, termasuk pengurusan lahan.
“Ketika konsesi tersebut kami kerjasamakan kepada mitra kerja PT. Baramarta, secara keperdataan tanggungjawab tersebut kami subsitusikan kepada mitra yang bekerja di wilayah tersebut,” sambungnya.
Sementara untuk urusan tanggungjawab administratif kepada negara, menurutnya tetap melekat pada pemegang PKP2B, dalam hal ini PT Baramarta.
Saidan menilai, sejauh ini para mitra aktif lain yang jumlahnya ada 5 mitra kerja tidak ada yang mengadu ke PT. Baramarta untuk terlibat turun tangan menyelesaikan urusan keperdataan.
“Mungkin mereka bisa mengatasi sendiri hingga tidak ada yang menyampaikan kendala ke PT. Baramarta,” pikirnya.
Diketahui, didalam kontrak kerjasama antara PT. Baramarta dan PT. MTN ada pihak lain seperti PT. Matanusa Artarona Sejahtera (PT. MAS) dan PT. Mitra Pengelolaan Tambang (PT. MPT) yang ikut andil kerjasama.
“PT. MAS sebagai kontraktor penjualan dan PT. MPT sebagai konsultan sekaligus mengurusi hal-hal diluar tanggung jawab PT MAS dan PT. MTN selaku Kontraktor,” pungkasnya.



