REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dan Kapolda Kaltim terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.
Perda tersebut memuat tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai Gubernur abai dalam menjalankan kewenangannya menegakkan aturan tersebut.
Jika situasi ini terus dibiarkan, LBH membuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau Gubernur tidak melaksanakan kewajibannya, ya kita bisa saja melakukan gugatan ke PTUN. Gugatannya jenis Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan itu memungkinkan dilakukan,” ujar Muhammad Irfan Gazi dari LBH Samarinda kepada awak media, Selasa (29/04).
Irfan menyebut pihaknya telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur sebagai bentuk protes resmi atas tidak adanya tindakan diskresi terhadap kepala daerah yang berada di bawahnya.
Hal ini dianggap mendesak, terlebih setelah terjadinya kekerasan hingga pembunuhan terhadap warga Muara Kate yang menjaga jalur hauling tersebut.
“Kami sudah mendampingi warga sejak dua hari pasca kejadian. Namun hingga kini, belum ada langkah pengamanan memadai dari negara,” tegas Irfan.
Sementara itu, Komnas HAM dalam suratnya menekankan pentingnya segera menegakkan Perda demi perlindungan hak-hak warga dan ruang hidup yang aman dari ancaman industri ekstraktif.
“Pelanggaran terhadap lingkungan dan ruang hidup warga tidak boleh dibiarkan. Kasus di Muara Kate dan Batu Kajang ini harus menjadi alarm bagi pemerintah,” tutup Irfan.

