REDAKSI8.COM, BANJARARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) atensi proses rekapitulasi perhitungan suara pada Pemungutan Ulang Suara (PSU) di kota Banjarbaru.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menekankan bahwa rekapitulasi bukan sekedar hanya membuka kotak suara saja.
“Pada saat rekapitulasi tentunya hadir pengawas pemilu kemudian ada saksi pasangan calon, lalu juga ada empat pemantau yang terdaftar pada PSU di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
“Tentunya kita harapkan semua pemantau bisa berhadir dan memberikan kontribusi,” tambahnya, Minggu (20/4/25).
Tenri menegaskan, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan ini adalah rekapitulasi berjanjang hasil perhitungan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS)-TPS yang ada.
Bukan untuk membuka kotak kemudian membagi-bagikan C-Hasil atau Salinan C-Hasil tersebut.
Karena Salinan C-Hasil sudah diberikan di TPS kemarin, jadi apabila pemantau dan saksi itu terdaftar dan ada di TPS tentunya KPPS akan memberikan salinanya.
“Jika mereka tidak ada di TPS, tidak menjadi kewajiban, bahkan keliru apabila Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan Salinan C-Hasil, karena kewajiban KPPS memberikan C-Hasil kepada saksi dan pemantau yang hadir pada saat itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, rekapitulasi di tingkat Kecamatan adalah bentuk menyandingkan data, apabila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi ataupun pemantau memiliki perbedaan data.
“Dengan kesepakatan mereka tentunya dengan administrasi, ada berita acara bahwa membuka kotak untuk sama-sama melihat hasil yang sebenarnya,” tutupnya.