Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Keduanya dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat Kabupaten Banjar, baik dari sisi identitas budaya maupun layanan administrasi yang inklusif.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu fraksi yang secara terbuka memberikan dukungan penuh terhadap Raperda tentang masyarakat hukum adat. Ketua Fraksi PKB, M Zaini, S.Pd.I., M.Pd., menyebut Raperda ini sangat penting demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat di wilayah Banjar.
“Kami sangat mendukung Raperda ini karena masyarakat adat perlu diakui dan dilindungi. Kalau tidak ada perda, maka tidak ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Zaini, yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia secara khusus menyoroti masyarakat adat di wilayah Peramasan, yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah. “Wilayah seperti Peramasan mayoritas dihuni masyarakat adat. Kalau warisan adat mereka punah, kita semua akan kehilangan kekayaan budaya yang tak ternilai,” ujarnya.
Pemerintah daerah, dalam tanggapannya, menyambut positif pandangan Fraksi PKB dan berkomitmen bahwa Raperda ini akan mengatur mekanisme identifikasi masyarakat hukum adat secara partisipatif, menjamin perlindungan atas hak tanah ulayat, serta memperkuat kapasitas kelembagaan adat melalui pendidikan dan layanan dasar.
Tak kalah penting, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui berbagai diskusi mendalam, termasuk Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang solutif dan berkeadilan.
“Pelayanan administrasi kependudukan akan terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi, demi memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi seluruh masyarakat,” ujar perwakilan dari pemerintah daerah.
Khusus untuk kelompok rentan seperti lansia, difabel, dan masyarakat di daerah terpencil, Pemkab Banjar memastikan layanan jemput bola langsung ke rumah atau lokasi terdekat. Tujuannya, agar seluruh warga tanpa terkecuali bisa memperoleh dokumen kependudukan yang sah, serta turut memastikan akurasi data untuk mendukung kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Dukungan terhadap kedua Raperda ini mencerminkan semangat DPRD Banjar dan Pemkab Banjar untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan berbasis keadilan sosial. Dari pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat hingga inovasi pelayanan administrasi, langkah ini menjadi pondasi penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada semua golongan.
“Ini bukan hanya soal hukum adat atau administrasi semata, tapi tentang bagaimana kita hadir untuk semua, termasuk yang paling terpinggirkan,” pungkas Zaini.