Ditemui di kediamannya, Sabtu (9/8/2025) pagi, H. Nafarin menegaskan bahwa permasalahan tanah wakaf bukan hal sepele. Di sejumlah daerah, termasuk di Pulau Jawa, tidak jarang aset yang diperuntukkan bagi musala atau masjid justru diperebutkan, bahkan ada yang dijual kembali oleh pihak yang tidak berhak.
“Dengan adanya program ini, status kepemilikan aset wakaf bisa diperkuat. Kita ingin memastikan aset tersebut sah secara hukum dan benar-benar menjadi milik masyarakat untuk kepentingan ibadah,” ujarnya.
Di Desa Stagen sendiri, BPN bersama panitia setempat telah mendata lebih dari 10 titik aset wakaf, mulai dari langgar hingga masjid. Seluruhnya berhasil tercatat, kecuali satu langgar di RT 4 yang terdampak pembangunan bandara.
“Untuk langgar yang terkena proyek itu, kemungkinan akan hilang. Maka perlu dibuatkan surat resmi sebagai bukti dan arsip,” tambahnya.
H. Nafarin berharap masyarakat, terutama para pengurus langgar dan masjid, dapat menerima program ini dengan tangan terbuka.
“Kami mengimbau agar tidak ada yang menghalangi pendataan ini. Ini kesempatan emas untuk melindungi aset wakaf kita,” tegasnya.
Program TERTAWA sendiri merupakan terobosan BPN Kotabaru untuk memberikan kepastian hukum pada aset wakaf, sehingga keberadaannya terjamin, fungsinya terjaga, dan manfaatnya terus mengalir bagi umat.