REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2023 ini bakal menaikkan tunjangan BPD dan aparat desa serta operasional Rukun tetangga (RT) se-Kabupaten Tabalong.
Dimana secara rinci, tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa bakal naik sebesar 50 persen, tunjangan aparat desa bakal naik sebesar 30 persen serta dana operasional RT juga bakal naik sekitar 200 ribu rupiah .
Rencana tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak terkait.
Ketua persatuan anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Tabalong Syahruni ingin, dalam regulasi yang mengatur hal tersebut dapat segera berlaku dan anggota BPD diberi bimtek untuk meningkatkan kinerjanya.
“Kami juga berharap pada penyusunan Perbup itu bisa dibuat kata-kata yang untuk berlaku terhitung, kenaikan itu terhitung sejak dari 1 Januari 2023,” harapnya, Jumat (20/1).
Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tabalong, Mujiono berharap, kenaikan tunjangan berlaku seimbang seperti yang disimulasikan sebelumnya.
Mengingat aparat desa, BPD dan Ketua RT merupakan satu mitra kerja.
“Sebenarnya sudah disimulasikan dengan angka kurang lebih 40% – 40%, nah itu simulasi awal dari perangkat desa, BPD, dan ketua RT DPMD. Dengan kondisi rencana kenaikan dana desa pada tahun 2023 disimulasikan demikian, kemarin itu dihitung cukup sebenarnya,” terangnya.
Sementara itu Ketua RT 9 Kelurahan Tanjung Nugroho Priyadi menilai, kenaikan tersebut wajar mengingat beban kerja RT selama ini 24 jam.
“Menurut kami itu sangat bagus, karena ini memang sudah seharusnya dinaikkan karena kita selama ini jam kerjanya selama 24 jam melayani masyarakat, jadi sudah sewajarnya kalo ada wacana untuk menaikkan honor atau tunjangan RT,” katanya.
Diketahui, saat ini pemerintah daerah melalui DPMPD Tabalong tengah menyusun regulasi berupa peraturan bupati yang akan mengatur besaran dan teknis tunjangan tersebut.
Adanya kenaikan ini pun sejalan dengan adanya kenaikan alokasi dana desa di Tabalong dari 88 milyar rupiah Tahun 2022 menjadi 114 milyar rupiah di Tahun 2023.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong, Supriani mengatakan, pihaknya mendukung penuh adanya kenaikan tunjangan tersebut.
Berangkat dari hal tersebut, Ia berharap BPD aparat desa dan Ketua RT mampu meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
Selain itu Supriani juga ingin, regulasi yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut dapat segera dirampungkan sehingga tunjangan baru ini bisa dibayarkan mulai bulan Januari 2023.
“Ya harapan nya tadi itu jangan sampai ada kesenjangan yang timbul dalam perbedaan kenaikan mungkin memang berbeda fungsi dan tugas di masing-masing lembaga itukan jadi RT ini tugasnya aparat desa ini tugas nya, BPD ini tugas nya jadi perimbangan itulah yang jadi pemikiran yang sudah di olah formula nya oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Tabalong” ungkapnya.