REDAKSI8.COM, BANJAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Banjar tahun 1446 H/2025 M.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, MUI Kabupaten Banjar, Baznas, serta perwakilan dari ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu.
Dalam rapat yang berlangsung di Mushola Ar Rahmah Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, disepakati bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga standar beras dengan minimal konsumsi 2,7 kg (3,6 liter), sesuai Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022.
Besaran zakat fitrah ditetapkan dalam beberapa kategori sesuai jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yaitu:
1. Beras Siam Pulut, Mayang Jambu Asli, dan sejenisnya – Rp 55.000.
2. Beras Siam Mayang Biasa, Siam Saba, Siam Mutiara, dan sejenisnya – Rp 47.000.
3. Beras Pandan Wangi, Pamukan, Sul-Sel, dan sejenisnya – Rp 40.000.
4. Beras Unus, IR 42, IR 64, dan sejenisnya – Rp 42.000.
Selain zakat fitrah, dalam surat pemberitahuan tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp 25.000 per hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, H. Muhammad Rofi’i, S.Ag., M.Pd.I., berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai syariat Islam.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan tertib dan sesuai ketentuan.
