REDAKSI8.COM – Kementerian Pertanian Republik Indonesia terus menggalakkan program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang memiliki tanaman padi dan jenis hortikultura lainnya.
Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah bagi para petani untuk menghadapi musim kemarau, salah satunya adalah AUTP.
“Ternyata asuransi usaha tani padi mengalami peningkatan yang positif, walaupun belum masuk musim kemarau,” ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan, petani yang mengasuransikan lahannya dapat memberi klaim kerugian sebesar Rp6 juta per hektar.
Lebih lanjut Sarwo menjelaskan, klaim asuransi hanya bisa dilakukan oleh petani yang mengasuransikan lahannya dengan membayar premi sebesar Rp36.000 per hektar per musimnya.
“Awal juli 2019 sawah yang sudah diasuransikan sudah mencapai seluas 300 ribu hektar,” sebutnya.
Minat petani untuk mengasuransikan lahan sawahnya cukup tinggi. Hal ini bisa tergambar dari jumlah lahan sawah yang diikutsertakan asuransi Provinsi Jawa Timur paling luas, yaitu mencapai 151.000 ha. Kemudian disusul Jawa Barat, 59.000 ha, Kalimantan Barat 29.000 ha, Jawa Tengah 18.000 ha, Sulawesi Selatan 14.000 ha dan provinsi-provinsi lainnya di bawah 10.000 ha.
Kementerian Pertanian mengalokasikan dana program asuransi untuk pertanian tahun 2019 sebesar Rp163,2 milliar. Dari total alokasi dana tersebut, AUTP mendapatkan anggaran sebesar Rp144 miliar, sedangkan untuk ternak sapi dan kerbau dialokasikan dana sebesar Rp19,2 miliar.
Dasar hukum pemerintah meluncurkan program AUTP ini adalah UU No.19 tahun 2013 tentang perlindungan petani. Di dalam UU ini dijelaskan bahwa penerima manfaat AUTP adalah para petani atau penggarap dengan lahan yang memiliki luas lahan maksimal dua hektar are.
Syarat dan Cara Mendaftar AUTP
Syarat utama mendaftar AUTP adalah petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani.
Kelompok tani umumnya terdiri dari para petani dan peternakan yang memiliki misi atau tujuan yang sama. Kelompok tani baru bisa dinyatakan resmi dibentuk apabila sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.
Dengan adanya surat keputusan dari Kementerian Pertanian tersebut, kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mentan No 41/Kpts/OT210/1992.
Pemberdayaan petani Indonesia melalui kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan yang berkaitandengan pengadaan sarana produksi, strategi pemasaran yang tepat dan lain sebagainya.
Program AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap petani jika terjadi gagal panen, baik yang disebabkan oleh hama (walang sangit, wereng cokelat, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak), maupun bencana alam, seperti banjir bandang, gempa bumi dan lain sebagainya.
AUTP juga memberikan jaminan kerugian jika gagal panen akibat terkena penyakit tanaman, seperti kerdil rumput, kerdil hama, penyakit blas, tungo dan busuk batang. Dengan demikian petani tidak perlu takut rugi jika gagal panen akibat bencana alam, hama atau penyakit tanaman.