Minggu, 10 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Keluarga Korban Geram, Vonis Hakim Dinilai Terlalu Ringan untuk Tiga Pelaku Penganiayaan Maut

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
10 Agustus 2025
A A
Keluarga Korban Geram, Vonis Hakim Dinilai Terlalu Ringan untuk Tiga Pelaku Penganiayaan Maut

Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga, Minggu (10/8/2025).Foto ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Ziarah Akbar di Makam Tuan Syekh Ibrahim Syah, Barus Penuhi Suasana Syahdu Jelang HUT RI ke-80

Kepala Desa Stagen Ajak Warga Sukseskan Program TERTAWA demi Amankan Aset Wakaf

Satgas TMMD 125 Kodim 1006/Banjar Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan, Warga Dua Desa Mulai Rasakan Perubahan Besar

Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Banjarbaru Wafat Sebelum Pulang

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga korban penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kotabaru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada tiga terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara, Minggu (10/8/2025).

Sidang putusan perkara nomor 60/Pid.B/2025/PN Ktb telah digelar pada Selasa, 17 Juni 2025. Ketiga terdakwa — M. Rais bin Kallannyeng, Raju bin (Alm) Ismail, dan Roi bin (Alm) Ismail — dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”

Selain vonis penjara, majelis hakim yang diketuai Norul Ulya Nafisah, S.H., M.H., juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.500.

Namun, vonis yang hanya terpaut dua bulan dari tuntutan jaksa itu justru memantik amarah keluarga korban. Mereka menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, terlebih korban meninggalkan empat anak yang masih kecil dan kehilangan sosok pencari nafkah utama.

“Kami baru tahu putusan ini pada 9 Agustus siang. Ternyata sudah inkrah sejak Juni lalu, dan jaksa memilih tidak banding,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan nada getir.

Praktisi hukum Moh. Arief Shafe’i, S.H., yang dimintai pendapat keluarga korban, menilai kekecewaan itu sangat wajar. “Putusan dan tuntutan yang terkesan sudah ‘dikondisikan’ harus diluruskan.

Masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, mulai dari peninjauan kembali, melapor ke Komisi Kejaksaan atau Jamwas Kejagung terkait oknum jaksa, hingga melaporkan oknum hakim ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Kini, keluarga korban masih menimbang langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan yang mereka rasa belum sepenuhnya ditegakkan.
Share26Tweet17Send

Related Posts

Ziarah Akbar di Makam Tuan Syekh Ibrahim Syah, Barus Penuhi Suasana Syahdu Jelang HUT RI ke-80

Ziarah Akbar di Makam Tuan Syekh Ibrahim Syah, Barus Penuhi Suasana Syahdu Jelang HUT RI ke-80

by Dedi Pasaribu
10 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Di bawah langit cerah Barus, ratusan warga dari berbagai penjuru desa berjalan beriringan menuju Kompleks Makam Tuan...

Kepala Desa Stagen Ajak Warga Sukseskan Program TERTAWA demi Amankan Aset Wakaf

Kepala Desa Stagen Ajak Warga Sukseskan Program TERTAWA demi Amankan Aset Wakaf

by Gilang Romadhon
10 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kepala Desa Stagen, H. Nafarin, menyatakan dukungan penuh terhadap Program TERTAWA (Terdata Tanah Wakaf) yang digagas Badan...

Satgas TMMD 125 Kodim 1006/Banjar Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan, Warga Dua Desa Mulai Rasakan Perubahan Besar

Satgas TMMD 125 Kodim 1006/Banjar Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan, Warga Dua Desa Mulai Rasakan Perubahan Besar

by Az-Zukhairy
9 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Suara dentingan palu, deru mesin, dan teriakan komando dari anggota TNI berpadu dengan keringat yang bercucuran di...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Desa Pambatanan Dideklarasikan sebagai Desa Tangguh Bencana, Warga Siap Hadapi Banjir

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Seni Masuk Sekolah, Disbudporapar Banjar Hidupkan Budaya Lewat Program GSMS di SMPN 1 Martapura

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In