Sidang putusan perkara nomor 60/Pid.B/2025/PN Ktb telah digelar pada Selasa, 17 Juni 2025. Ketiga terdakwa — M. Rais bin Kallannyeng, Raju bin (Alm) Ismail, dan Roi bin (Alm) Ismail — dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”
Selain vonis penjara, majelis hakim yang diketuai Norul Ulya Nafisah, S.H., M.H., juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.500.
Namun, vonis yang hanya terpaut dua bulan dari tuntutan jaksa itu justru memantik amarah keluarga korban. Mereka menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, terlebih korban meninggalkan empat anak yang masih kecil dan kehilangan sosok pencari nafkah utama.
“Kami baru tahu putusan ini pada 9 Agustus siang. Ternyata sudah inkrah sejak Juni lalu, dan jaksa memilih tidak banding,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan nada getir.
Praktisi hukum Moh. Arief Shafe’i, S.H., yang dimintai pendapat keluarga korban, menilai kekecewaan itu sangat wajar. “Putusan dan tuntutan yang terkesan sudah ‘dikondisikan’ harus diluruskan.
Masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, mulai dari peninjauan kembali, melapor ke Komisi Kejaksaan atau Jamwas Kejagung terkait oknum jaksa, hingga melaporkan oknum hakim ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
Kini, keluarga korban masih menimbang langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan yang mereka rasa belum sepenuhnya ditegakkan.