REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang, kembali viral sebuah video di salah satu unggahan kanal YouTube yang memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran money politic.

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 7 menit itu, tampak seseorang yang bagi-bagi uang di Rumah Tahfiz dan telah ditonton sebanyak 742 kali tayangan.
“Rami rupanya bebagi nah, seratus sorang kah? (Kayanya seru bagi-bagi uang nih, seratus ribu satu orang ya?),” tanya seorang yang merekam video tersebut.
Bahkan, dalam menit pertama itu terdengar bahwa si perekam video menjelaskan terkait adanya pelaksanaan PSU di Banjarbaru terhadap warga yang tak mengetahui kabar.
Tak berselang lama, dirinya juga mendatangi kumpulan warga yang ada di lokasi Taman Kanak-kanak (TK) Al Quran di kawasan tersebut.
Namun, perekam sempat dicurigai oleh salah satu warga karena kegiatannya yang merekam secara diam-diam, tetapi dirinya berhasil lolos dengan meyakinkan warga.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Bahrani menegaskan, agar peristiwa temuan seperti ini dapat segera dilaporkan kepada pihaknya.
“Ketika ada dugaan pelanggaran silahkan laporkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru, kami pasti akan menindaklanjuti dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan,” tuturnya, Senin (14/4/25).
“Terkait video viral itu kita sudah monitor, kita minta untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru,” sambungnya.
Menurutnya, apabila yang memviralkan video tersebut tidak turut melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu maka sangat disayangkan sekali.
Sebab, katanya berani memviralkan artinya berani juga untuk melaporkan ke Bawaslu Banjarbaru.
Akan tetapi jika kedepannya tetap ditemukan adanya laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kota Banjarbaru akan melakukan penelurusan lebih lanjut.
“Kita monitor ini, kita hargai ketika ini menjadi salah satu fungsi dari kita maka jalan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, laporkan ketika ada dugaan pelanggaran,” tegasnya.