Yang membuat heboh, proposal tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Tapian Nauli, Harrys PT Sihombing, lengkap dengan stempel resmi kecamatan.
Dalam surat itu, pihak kecamatan memohon partisipasi dana dengan alasan untuk mendukung kegiatan peringatan HUT RI dan HUT Tapteng.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ke-80 tahun 2025, tentu akan memerlukan biaya dalam pelaksanaannya… kami memohon kepada bapak kiranya dapat berpartisipasi membantu kami,” demikian tertulis dalam proposal tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan Pemkab Tapteng, seluruh biaya kegiatan HUT RI dan HUT Tapteng di setiap kecamatan serta OPD telah dialokasikan melalui APBD tahun 2025.
Artinya, tidak ada alasan bagi perangkat daerah untuk mengedarkan proposal bantuan dana tambahan.
Langkah oknum camat ini pun memicu tanda tanya besar. Apalagi, Bupati Tapanuli Tengah sebelumnya sudah menegaskan larangan keras bagi seluruh ASN, camat, dan kepala OPD untuk melakukan pengumpulan dana atau “proposal bantuan” dengan alasan kegiatan HUT daerah.
Larangan itu disampaikan dalam beberapa rapat koordinasi, guna memastikan semua kegiatan dibiayai resmi oleh pemerintah, demi menjaga transparansi dan mencegah praktik pungutan liar berkedok kegiatan sosial atau perayaan daerah.
Namun kenyataannya, di tengah upaya Pemkab Tapteng membangun citra pemerintahan bersih dengan slogan “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua,” masih ada oknum pejabat yang diduga bermain di bawah meja.
Sejumlah pihak menilai, tindakan Camat Tapian Nauli tersebut bisa mencederai kebijakan Bupati dan menurunkan kepercayaan publik. Tak sedikit pula yang menduga bahwa proposal itu hanya kamuflase untuk kepentingan pribadi.
“Kalau semua kegiatan sudah dianggarkan, untuk apa lagi minta-minta ke pihak luar? Ini sudah tidak etis. Bisa jadi ada niat lain di balik proposal itu,” ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10/25).
Kini publik menunggu langkah tegas dari Bupati Tapanuli Tengah terhadap oknum yang diduga melanggar perintah langsung tersebut.
Sebab, jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya Pemkab Tapteng menegakkan disiplin birokrasi dan integritas aparatur di tingkat kecamatan.
“Pemerintah daerah harus menindak tegas. Kalau tidak, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada semboyan Tapteng Naik Kelas,” kata salah satu tokoh masyarakat Tapian Nauli.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik proposal liar berselubung kegiatan resmi pemerintah, yang selama ini kerap mencoreng citra birokrasi daerah.
Jika benar terjadi, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika ASN. (Jerry).