REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Puluhan warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (15/4/) lalu.
Massa aksi berasal dari Desa Muara Kate, Batu Kajang, dan Rangan, wilayah yang terdampak langsung aktivitas tambang batu bara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Dalam aksi tersebut, warga menyerahkan surat keberatan atas penggunaan jalan umum oleh truk-truk hauling batu bara milik perusahaan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang sempat menemui massa, menyatakan akan menindak tegas praktik ilegal tersebut dan berjanji menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun hingga kini, janji itu dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang nyata.
“Surat itu bukan sekadar pernyataan sikap, tapi surat keberatan administratif. Ini menjadi dasar hukum jika kelak warga menggugat ke PTUN,” kata Muhammad Irfan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Menurut LBH, surat keberatan administratif itu merupakan bagian dari prosedur hukum.
Bila tidak ada respons dari pemerintah, warga bersama tim hukum siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Administrasi Pemerintahan (PMA).
Pasca aksi dan janji gubernur, warga menyatakan tidak melihat adanya perubahan signifikan.
Pemerintah Kabupaten Paser maupun aparat di tingkat kecamatan dianggap belum menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan dan hak-hak warga terdampak.
Sebaliknya, warga mencurigai aktivitas hauling ilegal tetap berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian warga serta kerusakan jalan umum yang semakin parah, khususnya di Batu Kajang.
“Bukannya berhenti, yang kami lihat justru upaya perusahaan makin masif melobi agar jalur hauling dibuka lagi,” ujar salah satu warga Batu Kajang.
Ia menyebut adanya upaya pendekatan dari pihak perusahaan dan oknum aparat Polres Paser.
Meski demikian, warga tetap melakukan penjagaan mandiri di sekitar lokasi aktivitas hauling.
Penjagaan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas tambang yang dinilai merugikan lingkungan, keselamatan warga, dan akses publik.

