Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Izin PIRT Dimasa Pandemi Akan Disederhanakan Prosesnya

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
3 Agustus 2020
A A
Jelang PSBB, Masyarakat Bersabar Dan Patuhi Peraturan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Disaat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Banyak masyarakat yang membuka usaha rumahan untuk meningkatkan perekonomian. Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.

Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Seperti yang disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin, bahwa mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dijalani, salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

LihatJuga :

Waspada Penyakit saat Banjir dan Pasca Banjir: Ancaman yang Mengintai Korban

Dinas Kesehatan Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Haul Guru Sekumpul

Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Pastikan Layanan Berjalan Baik di Sejumlah Puskesmas

Pusat Krisis Kesehatan Regional Kalsel Latih Pegawai Non Nakes RS Pelita Insani BHD

“Saat wabah corona ini terjadi, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk pelaksanaan pelatihan tersebut, untuk mendapatkan izin, tidak hanya dilakukan ujian dan tes lab pada makanan olahan tersebut, tetapi juga ada pelatihan,” tambahnya

Karena harus ada pelatihan dan juga ujian untuk pemilik usaha olahan rumah tangga tersebut. Maka Dinas Kesehatan kabupaten Banjar akan menyederhanakan kegiatan tersebut.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita adakan ujian tersebut, akan tetapi kita lakukan penyederhanaan agar lebih mudah, karena saat covid ini kita tidak bisa melakukan kegiatan berupa mengumpulkan orang banyak.

Untuk mendapatkan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini asal mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin, dinas kesehatan akan menjadwalkan untuk melakukan semacam pembinaan.

“Untuk pembinaan dulu minimal 10 jam untuk pembelajarannya dari balai POM, karena sangat ketat, selama masa pandemi ini tidak mungkin kita melakukan hal ini, jadi kita modifikasi sedikit supaya dapat izin,” ungkapnya

Untuk mengajukan itu ada formulir yang harus diisi dan ada formulir yang harus diisi untuk diajukan.

Share47Tweet30Send

Related Posts

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

by Irma Dahliana
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Komunitas Teras Inklusi melakukan audiensi bersama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Yayasan Pemulihan Rehabilitasi Korban Narkoba (YPR Kobra)...

Hj. Alfisah Serap Aspirasi Warga Dapil 1, Dorong Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hj. Alfisah Serap Aspirasi Warga Dapil 1, Dorong Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Hj. Alfisah, S.Sos., M.AP, menggelar kegiatan Reses Tahap...

Waspadai Karhutla dan Aktivitas Ganggu Penerbangan, Khaerul Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Langit

Waspadai Karhutla dan Aktivitas Ganggu Penerbangan, Khaerul Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Langit

by Irma Dahliana
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ancaman kabut asap dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan kembali menjadi perhatian serius bagi pihak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In