Dalam keterangan tersebut, ketua IKAMA, Rio Jufriadi Nasution, menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian tersebut berawal dari perselisihan pribadi antar siswa yang kemudian berujung pada tindakan fisik di luar lingkungan sekolah.
Perkelahian antar siswa kelas XII yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan sekolah bersama saksi-saksi, kejadian tersebut terbagi dalam dua bagian, yakni di dalam lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah, serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Kehidupan Siswa (PERDUPSIS) dan SOP Penanganan Kasus di sekolah.
Atas dasar itu, pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan seluruh siswa yang terlibat kepada orang tua masing-masing sebagai bentuk tindakan tegas dan mendidik.
Peristiwa bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat jam istirahat pertama. Salah satu siswa berinisial HM menyampaikan kepada RL bahwa SMM telah mengganggu teman dekatnya berinisial Y.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, pada sesi fullday, RL mendatangi kelas XII-6 untuk mencari SMM. Ketika melihat SMM yang sedang tidur, RL memukul bagian belakang kepala SMM. Aksi tersebut segera dilerai oleh siswa V, yang menahan RL dan meminta agar ia keluar kelas.
Setelah keluar, RL meminta V untuk menyampaikan pesan agar SMM menemuinya di kamar mandi laki-laki dekat kelas XII-11. Tak lama kemudian, SMM datang bersama V, dan keduanya berdialog mengenai masalah yang terjadi.
Dalam percakapan itu, SMM sempat membantah tudingan telah mengganggu teman dekat RL, namun HM yang juga berada di lokasi sempat memukul dada SMM untuk mendesak pengakuan. Akhirnya SMM meminta maaf kepada RL, keduanya berjabat tangan, dan masalah di sekolah dinyatakan selesai secara damai.
Namun permasalahan belum benar-benar berakhir. Setelah pulang sekolah, SMM menceritakan kejadian tersebut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram kepada AZ, yang diketahui bukan siswa SMA Matauli. Mereka sepakat bertemu di Warung Podo Moro.
Di tempat itu, SMM ditemani oleh NR dan AZ, kemudian berencana mengajak RL bertemu untuk bertengkar di Jalan Baru. NR lantas menghubungi AS agar ikut bergabung.
Sesampainya di lokasi, AZ dan NR menghampiri RL, yang saat itu sedang berada di warung. Mereka menyampaikan bahwa SMM ingin “by one” atau bertarung satu lawan satu. Awalnya RL menolak karena merasa masalah sudah diselesaikan di sekolah, namun karena terus diajak, ia akhirnya menyanggupi dan pergi ke lokasi bersama UA dan FA (keduanya bukan siswa SMA Matauli).
Pertarungan Dua Ronde di Jalan Baru
Setiba di Jalan Baru, SMM sudah menunggu. Setelah konfirmasi singkat, keduanya sepakat untuk bertarung. NR berperan sebagai wasit dan memberi aba-aba. Perkelahian pertama berlangsung singkat. Keduanya saling memukul hingga SMM terjatuh dan mengalami luka di kepala akibat terbentur batu.
Saat hendak pulang, SMM kembali menantang RL untuk bertarung satu ronde lagi meskipun sudah terluka. Ronde kedua pun terjadi. Dalam pertarungan ini, RL sempat memukul dan menendang SMM, yang akhirnya menyerah. Akibat kejadian tersebut, SMM mengalami luka pada gigi, bibir, telinga, dan mata, sementara RL juga mengalami luka lebam di bagian rusuk. Setelah itu, kedua pihak dan para saksi meninggalkan lokasi.
Kesimpulan dan Sikap Sekolah
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pihak sekolah menegaskan bahwa perkelahian di dalam sekolah telah diselesaikan secara damai, namun kejadian lanjutan di luar sekolah murni terjadi atas inisiatif pribadi siswa yang terlibat, terutama karena ajakan ulang dari SMM.
Dengan demikian, klaim adanya penganiayaan atau pengeroyokan tidak dapat dibuktikan apabila mengacu pada fakta kronologis yang diperoleh.
Pihak sekolah menilai bahwa seluruh rangkaian kejadian merupakan pelanggaran berat terhadap PERDUPSIS SMA Negeri 1 Matauli Pandan, sehingga langkah tegas berupa pengembalian siswa kepada orang tua merupakan sanksi disiplin tertinggi di lingkungan sekolah.
Ketua IKAMA juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi sekolah, alumni, maupun orang tua siswa. Sekolah yang telah lebih dari 30 tahun dikenal memiliki rekam jejak unggul dalam membina karakter dan prestasi siswa akan terus menjaga kondusifitas dan kenyamanan proses belajar mengajar.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak Polres Tapanuli Tengah, tanpa ada intervensi apa pun dari pihak sekolah maupun Yayasan Matauli,” tegas Rio
Selain itu, IKAMA mengajak seluruh stakeholder pendidikan dan orang tua siswa untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi dan menanamkan nilai-nilai moral di lingkungan keluarga, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Jerry)