REDAKSI8.COM – Tahukah anda, Penjulan tanah kavlingan ternyata dilarang, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-27-at-17.17.24.jpeg)
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyediaan Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar Akhmad Risqon, sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan kawasan permukiman pasal 146.
“Pasal 146 UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang berbunyi, Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.
Rizqon menjelaskan, yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0004.jpg)
“Penjualan kaveling tanah matang kepada konsumen hanya dapat dilakukan apabila badan hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari rencana pembangunan perumahan di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis moneter nasional yang berakibat pada kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut,” ungkapnya, Kamis (12/8/2021).
Tanah kavling yang dijual baik tanah kavling tersebut ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang. Tetapi ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil.
Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.