REDAKSI8.COM – Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu yang lalu membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, namun penanganan Covid-19 tetap berlanjut. Fungsi Gugus Tugas yang dibubarkan kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 huruf b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan dan dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin mengungkapkan hingga saat ini belum ada arahan dari Pemerintah Provinsi untuk pembubaran gugus tugas.
“Bahkan untuk Kabupaten Banjar juga, karena itu saat ini gugus tugas masih tetap ada. Perubahan tersebut kalau terjadi cuma perubahan nama dan struktur saja, sementara pekerjaannya masih tetap,” katanya.