REDAKSI8.COM, Batam – Korps Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan Patroli Blue Light menjelang bulan Ramadhan tahun 2024 di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam, Sabtu (3/2/2024) malam kemarin.
Patroli Blue Light langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH yang didampingi oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, beserta Personel Satlantas Polresta Barelang lainnya.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk penertiban terhadap puluhan sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi izin administratif atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH menjelaskan tujuan kegiatan patroli rutin ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan keselamatan, mencegah balap liar, serta menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari balap liar dan menghindari tindak kriminalitas di jalanan. Dimulai setiap Sabtu malam dan Minggu malam,” ujarnya saat memberikan keterangannya kepada awak media.
Adapun penyisiran dilakukan di beberapa lokasi yakni Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky, dan Simpang Kara. “Kami melakukan patroli rutin di lokasi rawan dengan menggunakan Batara Mobil Biru milik Satlantas Polresta Barelang,” jelasnya.
Saat penyisiran, personel Satlantas Polresta Barelang menemukan 41 unit sepeda motor roda dua dengan knalpot tidak memenuhi spesifikasi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perlengkapan administrasi kendaraan, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor, karena kedapatan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan raya, khususnya anak-anak, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak melakukan balap liar karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Berkendara sesuai ketentuan yang berlaku dan pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan pengemudi serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat, ada keluarga tercinta yang menunggumu di rumah,” ujarnya.
Kasat Lantas Cantik itu pun menyampaikan sarannya bahwa agar para orang tua dapat turut serta mengawasi dan membatasi waktu keluar anak pada malam hari. agar tidak melakukan balap liar atau kegiatan lain yang melanggar aturan.
“Kami berharap kegiatan penertiban ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batam khususnya pengguna jalan,” tukasnya. (Ws)