REDAKSI8.COM, TAPTENG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, SH, M. Pd,. C. P. L, menanggapi dinamika yang terjadi pada Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 pada Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa suasana paripurna yang penuh interupsi dan perdebatan seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Bagi kami di Fraksi PDI Perjuangan, perbedaan pandangan adalah hal wajar, karena DPRD adalah rumah rakyat. Justru di situlah nilai demokrasi bekerja, sepanjang tujuannya untuk memperkuat kualitas keputusan politik,” tegasnya.
Menyikapi ketidak hadiran Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang selama ini di wakili oleh Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis pada rapat paripurna tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Famoni Gulo menyatakan, Kehadiran Bupati dalam rapat paripurna DPRD lebih bersifat kewajiban moral dan politik guna menjalankan fungsi pengawasan serta komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
“Kehadiran ini bukan merupakan kewajiban hukum yang mutlak diatur. Apabila Bupati berhalangan hadir, biasanya dapat diwakili oleh Wakil Bupati atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah,” Jelasnya, Kamis (21/8/25).
Terkait perdebatan soal adanya pandangan umum pribadi di luar pandangan fraksi, Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan itu hanyalah kesalahan teknis yang tidak perlu diperbesar.
“Tatib sudah jelas, pandangan umum itu disampaikan melalui fraksi. Namun, hak anggota untuk menyampaikan pendapat melalui interupsi juga harus dihormati. Kami mendukung langkah Sekwan yang sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Dengan demikian, polemik itu mestinya tidak melebar ke hal-hal yang bisa menimbulkan ketegangan politik yang tidak produktif,” sambungnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa persetujuan Ranperda RPJMD 2025–2029 merupakan bukti nyata komitmen DPRD untuk mendukung arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah dokumen penting yang akan menjadi pedoman pembangunan. Persetujuan DPRD adalah bentuk tanggung jawab bersama, dan kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan program nyata yang menyentuh kebutuhan rakyat Tapteng,” katanya.
Menanggapi pernyataan Bupati soal opsi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) jika DPRD dianggap menghambat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar pernyataan itu tidak dijadikan jalan pintas.
“Kami menilai penggunaan Perkada seharusnya ditempuh dalam kondisi sangat darurat. Komunikasi politik yang sehat antara eksekutif dan legislatif harus menjadi prioritas. PDI Perjuangan tidak ingin ada kesan bahwa DPRD menghambat pembangunan. Justru kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kembali bahwa DPRD dan Bupati memiliki tanggung jawab setara dalam membangun daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan akan selalu mendukung program pemerintah yang sejalan dengan kepentingan rakyat. Namun, kami juga akan tetap kritis apabila ada kebijakan yang keluar dari koridor demokrasi dan aturan hukum. Mari kita jadikan momentum pengesahan RPJMD ini sebagai titik awal sinergi eksekutif-legislatif demi mewujudkan Tapanuli Tengah yang benar-benar naik kelas dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya. (Jerry).
