Rekonstruksi digelar di Mapolres Tapanuli Tengah dan diikuti oleh dua orang tersangka, masing-masing A.W.S. dan A.S.M., dari total 20 pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan maut tersebut. Sementara itu, 18 pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Dalam reka ulang yang diperagakan, terungkap sejumlah adegan kunci yang memperlihatkan kekejian para pelaku, mulai dari penyusunan rencana pembunuhan, pelemparan rumah korban, penyeretan R.P. keluar rumah, hingga pemukulan berulang kali menggunakan kayu dan batu dari halaman rumah hingga ke area persawahan.
Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas peran masing-masing tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar seperti begu ganjang, serta tidak mencoba menghalangi proses hukum. Kami pastikan keadilan akan ditegakkan bagi korban dan seluruh pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas AKP M. Taufik Siregar, Kamis (30/10/25).
Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus menepis isu mistis begu ganjang yang sempat memicu keresahan warga. (Jerry).
 
			



