Pemantauan dilakukan pada hari Senin (16/12/2024) siang di Perumahan Kapling Bengkong Kodim Blok C1 No.4, RT 04/05, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong.
WNA pria tersebut diketahui bernama Mohamad Alam, kelahiran Cumilla, Bangladesh, pada 25 Mei 1976. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia memiliki paspor nomor EK 0627280 yang berlaku hingga 18 Juni 2027 dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 21 Februari 2025.
Menurut Euis, adik dari istri Mohamad Alam, ia telah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Komala Mustofa Gopur, kelahiran Tasikmalaya, 1 Februari 1973, sejak tahun 2007.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Faisal (11), yang saat ini duduk di kelas 5 SD di kawasan Jodoh Center, Batam.
“Mohamad Alam lebih banyak di rumah karena sakit stroke ringan. Kakak saya, Komala, yang lebih aktif mengurus usaha keluarga dan sering bepergian ke Malaysia untuk berbelanja barang dagangan,” ujar Euis.
Komala Mustofa Gopur diketahui menjalankan usaha kontrakan yang menyatu dengan rumah mereka.
Selain itu, ia kerap membeli tas dan pakaian dari Malaysia yang dijual di toko miliknya di kawasan Bengkong Kodim. Saat pemantauan dilakukan, Komala tidak berada di rumah karena diduga sedang berada di Malaysia.
“Kakak saya juga sering bepergian ke Malaysia untuk belanja barang dagangan. Saya sendiri pernah ikut bekerja di sana dengan menggunakan visa wisatawan,” jelas Euis.
Lebih lanjut, Euis menyebutkan bahwa untuk dapat bekerja di Malaysia dengan visa wisatawan, diperlukan seorang penjamin yang memiliki koneksi di Malaysia.
“Biasanya penjaminnya adalah kapten kapal feri penyeberangan Indonesia-Malaysia yang punya jaringan di sana,” ungkapnya.
Hingga saat ini, dugaan mengenai aktivitas dan legalitas keberadaan Mohamad Alam beserta keluarganya masih menjadi perhatian pihak berwenang.

