REDAKSI8.COM, BANJAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar terhadap kelestarian lingkungan kembali dibuktikan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang berfokus pada isu lingkungan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda Banjar, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Ikhwansyah, S.STP., M.AP, serta para kepala SKPD dan perwakilan camat se-Kabupaten Banjar. Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh perhatian terhadap dua isu strategis yang menjadi perhatian nasional ini.
Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah disusun untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan sampah yang lebih terencana, sistematis, dan berkelanjutan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Permasalahan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, keindahan, bahkan ekonomi masyarakat. Melalui Raperda ini, kami ingin mendorong partisipasi aktif warga untuk memilah, mengelola, dan memanfaatkan sampah agar memiliki nilai ekonomi,” ujar Bupati.



Ia menambahkan bahwa Pemkab Banjar berkomitmen mengembangkan konsep ekonomi sirkular, di mana sampah dapat diolah kembali menjadi sumber daya yang bermanfaat, seperti kompos, kerajinan daur ulang, hingga energi alternatif. Pemerintah juga akan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, memperluas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan menggandeng pihak swasta serta komunitas lingkungan dalam program “Banjar Bersih 2025”.
Selain itu, Bupati Saidi Mansyur juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang setiap tahun berpotensi mengancam kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
“Karhutla tidak hanya menyebabkan kerugian materiil dan ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas udara serta aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya harus komprehensif, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pascakebakaran,” tegasnya.
Dalam Raperda ini, Pemkab Banjar berencana mengatur secara detail mekanisme koordinasi lintas instansi, peran masyarakat dalam pencegahan, serta penggunaan teknologi deteksi dini dan patroli terpadu untuk meminimalisir risiko karhutla. Bupati juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. 


Ketua DPRD Kabupaten Banjar dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah yang dinilai selaras dengan visi pembangunan daerah berwawasan lingkungan.
“Kami sangat mendukung langkah Pemkab Banjar dalam menghadirkan dua Raperda ini. Pengelolaan sampah dan penanggulangan karhutla merupakan dua hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di Banjar. DPRD siap membahasnya secara komprehensif demi melahirkan regulasi yang kuat dan implementatif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga berharap masyarakat dapat dilibatkan secara aktif dalam setiap proses kebijakan, terutama dalam edukasi lingkungan dan penerapan sistem berbasis partisipasi publik.
Kedua Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang efektif dalam mewujudkan Kabupaten Banjar yang bersih, sehat, dan tangguh terhadap bencana lingkungan. Dengan adanya regulasi yang kuat, Pemkab Banjar dapat lebih optimal dalam menata kebijakan persampahan, mengurangi volume timbunan sampah, serta menekan angka kejadian karhutla setiap tahunnya.
“Semoga Raperda ini menjadi langkah nyata untuk menjaga alam Banjar agar tetap lestari, sekaligus mewujudkan visi daerah kita: Banjar Maju, Mandiri, dan Agamis,” tutup Bupati Saidi Mansyur.

 
			



