REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa membeberkan, pelantikan empat orang calon pengganti antar waktu (PAW) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan digelar dalam waktu dekat.

“Dari informasi terbaru, semua calon PAW sudah memenuhi syarat. Dalam pekan ini kemungkinan akan dilaksanakan pelantikan,” katanya kepada Redaksi8.com, Rabu (24/9/2025) siang.
Empat orang calon PAW KPU tersebut rinci Fahmi, antara lain Zainal Andri, Pansyah, Hadri dan Rizky Maesa.

Sebelumnya, pelantikan tersebut sempat beberapa kali tertunda.
Penundaan pertama terjadi lantaran 4 eks komisioner KPU Banjarbaru, Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun, pelantikan kembali dijadwalkan ulang setelah gugatan ex komisioner KPU Banjarbaru gugur di PTUN.
Penundaan kedua terjadi karena surat pengunduran diri Rizky Maesa dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka pelantikan ditunda lagi.
“Kami dapat surat dari Biro SDM KPU RI, ternyata ada kurang lengkap salah satu syarat dari calon PAW perihal surat pengunduran diri atas nama Rizky Maesa,” ujarnya.
Maesa yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu mengundurkan diri sebagai PPPK.
Tetapi surat pengunduran diri yang dilampirkannya tidak dari pejabat pembina kepegaiwan atau Sekeretaris Daerah (Sekda).
Melainkan surat tersebut hanya tandatangan persetujuan dari Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kendati demikian, KPU RI telah menyampaikan berkas hasil verifikasi dan klarifikasi terkait empat calon PAW Banjarbaru, termasuk perbaikan surat pengunduran diri Maesa, semuanya sudah memenuhi syarat (MS).
Sebagai informasi, Dahtiar Cs menggugat Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberhentian, dan meminta pengadilan menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Selain itu, keempatnya telah menuntut rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan.
Dimana pihak tergugat merupakan KPU RI selaku lembaga yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPP. Namun, gugatan mereka ditolak.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa memastikan, dari hasil verifikasi dan klarifikasi keempat calon PAW sudah memenuhi syarat.
Baik kelengkapan administrasi, termasuk juga keempatnya tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Setelah kami verifikasi juga di sistem informasi partai politik, semunya tak terdaftar,” tutupnya.