Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta pejabat pemerintah Kabupaten Banjar.
Dua Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kabupaten Banjar Saidi menegaskan pentingnya regulasi khusus untuk menjaga eksistensi masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah Kabupaten Banjar. Ia menyebut bahwa keberadaan mereka bukan sekadar warisan budaya, melainkan bagian dari jati diri daerah.
“Ruang lingkup pengaturannya mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” terang Saidi di hadapan anggota dewan.
Selain aspek kultural, Saidi juga menekankan pentingnya membangun sistem administrasi kependudukan yang modern dan adaptif. Ia menyebut, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Perda Banjar yang lama perlu disesuaikan.
Menurutnya, ke depan masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan baik secara offline maupun online, termasuk proses pindah-datang tanpa perlu surat pengantar RT, RW, atau kelurahan.
“Inovasi digital juga akan kami dorong. Selain dokumen fisik seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran, warga akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelasnya.
Bupati Kabupaten Banjar Saidi berharap kedua Raperda ini dapat segera masuk tahap pembahasan lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. “Kami ingin pembangunan daerah yang berbasis data tetap menghargai nilai-nilai kearifan lokal. Regulasi ini penting untuk memastikan keduanya berjalan beriringan,” pungkasnya.