Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp418,79 miliar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpi oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dengan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, perbankan daerah, dan tokoh masyarakat.
Pj. Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang menekankan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Menurutnya proses penyusunan KUA-PPAS ini mencerminkan harmonisasi pandangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD.
“Harmonisasi ini berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam ringkasan substansi yang disampaikan, APBD 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,087 triliun. Namun, angka tersebut tidak sebanding dengan belanja daerah yang mencapai Rp3,506 triliun, sehingga menciptakan defisit anggaran yang cukup signifikan.
Defisit sebesar Rp418,79 miliar tersebut rencananya akan ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025.
Pj. Sekda mengapresiasi peran aktif semua fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Semoga kolaborasi ini dapat terus terjaga demi mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab,” tutupnya.