REDAKSI8.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna bahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di Aula Graha Paripurna pada Rabu (11/6/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan juga dihadiri oleh Pj Walikota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil beserta para Kepala SKPD Pemerintah Kota Banjarbaru.

Gusti Rizky menegaskan, bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 kepada DPRD.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Kami akan melakukan pembahasan secara komprehensif, terutama terhadap rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Gusti Rizky.
Ia ingin proses pembahasan akan dilakukan dalam tiga kali pertemuan dan ditargetkan selesai sebelum akhir bulan Juni 2025.
Meskipun saat ini Kota Banjarbaru masih dipimpin oleh Pj. Wali Kota, hal tersebut tidak mempengaruhi proses pembahasan yang telah terjadwal.
“Kita tetap melanjutkan tahapan ini secara sistematis. Siapa pun kepala daerahnya, proses pertanggungjawaban ini harus tuntas, karena ini menyangkut kewajiban konstitusional dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” tambahnya.