Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif.
Dalam pemaparannya, Bupati Saidi menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian Raperda ini dilakukan setelah kami menerima hasil audit dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2024,” jelas Saidi.
Bupati juga memaparkan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp2,63 triliun, dengan realisasi pendapatan mencapai Rp2,99 triliun, atau 113,36 persen dari target.
“Alhamdulillah, untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Banjar kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah,” ujarnya bangga.
Selain agenda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Banjar lima tahun ke depan.
“Kami harap Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif dalam tahapan selanjutnya dengan memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal,” harap Saidi.
Paripurna ini menandai keseriusan Pemkab Banjar dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.