Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana didampingi Wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari dan KH Ali Murtadho, rapat ini juga dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Banjar, Ikhwansyah, jajaran eksekutif, serta kepala perangkat daerah. Agenda ini menjadi langkah awal yang menentukan dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.
Fraksi-fraksi di DPRD Banjar tampak kompak menyuarakan dukungan terhadap pengakuan resmi bagi keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah mereka. Fraksi Golkar menyebutkan bahwa masyarakat adat adalah penjaga nilai-nilai kearifan lokal yang harus dilindungi dari tekanan modernisasi dan perubahan zaman.
“Perda ini harus jadi payung hukum yang menjamin eksistensi, hak, dan kebudayaan masyarakat adat. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi soal harga diri dan warisan budaya Banjar,” tegas juru bicara Fraksi Golkar.
Nada senada juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra. Mereka menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya soal penghormatan tradisi, melainkan juga tentang keberlanjutan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang dilakukan secara bijaksana.
“UU No. 23 Tahun 2014 telah memberi ruang bagi daerah untuk mengatur masyarakat adat. Kini saatnya Banjar berdiri di barisan depan dalam hal ini,” tegas perwakilan Fraksi Gerindra.
Fraksi PKB bahkan lebih mendalam menyoroti pentingnya identifikasi yang transparan terhadap komunitas adat, pelindungan atas tanah ulayat, serta sinergi antara lembaga adat dan pemerintah. Mereka menilai Raperda ini sebagai wujud nyata keadilan sosial.
“Pendidikan, ekonomi, dan akses layanan dasar untuk masyarakat adat harus masuk dalam peta pembangunan daerah,” ujar HM Iqbal Khalilurrahman saat membacakan pandangan Fraksi PKB.
Selain isu adat, Raperda tentang Administrasi Kependudukan juga mendapatkan dukungan bulat. Seluruh fraksi menekankan pentingnya sistem yang akurat, cepat, dan bebas diskriminasi.
Fraksi Golkar mendorong penghapusan denda bagi warga yang terlambat mengurus dokumen serta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah layanan.
Fraksi PKB lebih jauh menyoroti pentingnya pendekatan digital dan perlindungan data pribadi, serta perlunya edukasi agar masyarakat memahami manfaat adminduk secara utuh.
“Pelayanan kependudukan harus menjangkau semua lapisan masyarakat – termasuk penyandang disabilitas, komunitas adat, hingga warga di pelosok,” kata juru bicara Fraksi PKB.
Di akhir sesi, seluruh fraksi menyatakan persetujuan penuh agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyetujui pembahasan lanjutan Raperda ini,” tutup HM Iqbal dalam forum paripurna yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Rapat paripurna ini menandai komitmen legislatif dan eksekutif Kabupaten Banjar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada nilai-nilai lokal.