REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna, Kamis (24/4/2025), dengan dua agenda krusial penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan rencana penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Lt. 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari dan Ali Murtadho. Hadir pula Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi, yang mewakili Bupati Banjar dalam menyampaikan jawaban resmi atas dua Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya transportasi sebagai pilar utama pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Banjar memiliki posisi strategis dalam konektivitas regional di Kalimantan Selatan, sehingga pengelolaan transportasi harus diarahkan pada sistem yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
“Peningkatan volume kendaraan, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya keselamatan lalu lintas menjadi tantangan yang harus kita jawab dengan regulasi yang adaptif dan terintegrasi,” ujarnya.
Raperda ini, lanjutnya, akan mencakup pengaturan moda transportasi darat, sungai, hingga udara, menyesuaikan dengan karakteristik geografis Banjar yang kaya akan wilayah perairan.
Agenda kedua rapat paripurna tak kalah penting. Pemerintah Kabupaten Banjar mengajukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp3,4 miliar lebih kepada Bank Kalsel. Dana tersebut direncanakan untuk memperkuat peran Bank Kalsel sebagai BUMD yang menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat.
“Penyertaan modal ini bukan hanya untuk mendorong laba, tetapi juga menciptakan dampak luas, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan layanan keuangan daerah, dan memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Wakil Bupati.
Langkah ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan regulasi terbaru terkait Pemerintahan Daerah serta BUMD. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa penyertaan modal ini bukan hanya strategis, tetapi juga legal-formal.
Materi Raperda ini nantinya akan memuat lima pokok substansi: mekanisme penyertaan modal, tata cara, dividen, pelaporan dan pengawasan, serta sistem pembiayaan.
Mengakhiri paparannya, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar pembahasan dua Raperda ini bisa berjalan lancar hingga terbentuk menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif.
“Semoga segala upaya kita dalam membangun Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis mendapat kemudahan serta ridho dari Allah SWT,” tutupnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat Daerah, seluruh Kepala SKPD, staf ahli Bupati, asisten daerah, hingga Direktur Bank Kalsel.
