REDAKSI8.COM, BANJAR – Di tengah pesatnya transformasi digital layanan pemerintahan, kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi menjadi sorotan utama. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar mengambil langkah proaktif dengan menggelar Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Non Elektronik yang berlangsung di Aula Baiman, Gedung Bappedalitbang, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema penting, “Penerapan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Pelayanan Publik Lingkup Pemkab Banjar”, dan diikuti puluhan peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah. Hadir sebagai narasumber utama, Abdul Hafizh dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, yang memaparkan secara rinci implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu perlindungan data pribadi kini tak bisa lagi dianggap remeh. Di era digital saat ini, data bukan hanya sekadar angka atau nama, melainkan bagian dari hak asasi warga negara.
“Banyak masyarakat belum menyadari bahwa data pribadi mereka bisa menjadi target penyalahgunaan. Ini bisa terjadi karena lemahnya sistem, atau bahkan keteledoran dari penyelenggara layanan publik sendiri,” tegas Basith.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh jika data pribadi warga tidak dilindungi dengan baik. Karena itulah, sosialisasi ini diadakan agar seluruh aparatur Pemkab Banjar memahami tanggung jawab besar yang melekat dalam pengelolaan data.
Basith menjelaskan, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah menjadi pedoman nasional yang wajib dipatuhi semua pihak, termasuk lembaga pemerintah. UU ini mengatur hak-hak pemilik data, tanggung jawab pengendali dan pemroses data, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran.
“UU PDP bukan sekadar aturan teknis, melainkan perlindungan konstitusional atas identitas dan privasi warga. Jika dilanggar, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan dan kredibilitas lembaga,” tambahnya.
DKISP Kabupaten Banjar juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan data, baik dalam sistem elektronik maupun layanan manual. Menurut Basith, perlindungan data harus dimulai dari komitmen moral dan profesionalisme seluruh aparatur.
“Teknologi bisa saja canggih, tetapi jika mental penyelenggaranya masih abai, maka risiko tetap tinggi. Literasi keamanan informasi harus menjadi budaya kerja,” tandasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Banjar untuk membangun budaya keamanan informasi, seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi di berbagai lini layanan publik.
Dengan kegiatan seperti ini, DKISP berharap seluruh OPD semakin siap menyongsong era digital yang beretika dan aman, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terpercaya.
