Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Irma Dahliana by Irma Dahliana
20 Juni 2025
A A
Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat bertemu dengan anggota keluarga Juwita didampingi kuasa hukum, Kamis (19/6/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menegaskan akan melakukan pantauan kelanjutan dari kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru.

Diberi waktu selama tujuh hari pasca putusan, pihak terdakwa Anggota Tentara Nasional India (TNI) Angkatan Laut (AL), Lanal Balikpapan, Jumran masih belum mengajukan jawaban banding atau tidak atas putusan yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Pada sidang terakhir Senin (16/6/25) lalu, dihadapan hakim ketua terdakwa mengaku masih piki-pikir atas putusan yang dilayangkan peda dirinya tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah datang ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melakukan pemantauan kembali serta meminta keterangan sejumlah pihak, seperti Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin beserta keluarga korban Juwita.

LihatJuga :

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

Kembali Aktif, Nurkhalis: Toko Mama Khas Banjar Diharap Jadi Ikon UMKM Berbasis Legalitas dan Kualitas

“Dari pertemuan ada beberapa poin, pertama kami mengapresiasi putusan itu karena putusannya bukan hukuman mati. Sebab posisi Komnas HAM menolak hukuman mati, jadi putusan seumur hidup itu putusan yang cukup tinggi. Mudah-mudahan kami berharap itu bisa memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya saat bertemu dengan keluarga korban, Kamis (19/6/25).

Meski tidak bisa menggantikan nyawa korban, namun Anis berharap hukuman seumur hidup itu bisa memberikan keadilan bagi keluarga dan korban.

Kendati demikian, Komnas HAM sudah menyampaikan beberapa catatan kepada Otmil berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain selain Jumran dalam hal pelaksanaan eksekusi pembunuhan.

Bahkan, dalam rekomendasi yang telah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya juga telah meminta Otmil untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan kekerasan seksual pada kasus ini yang masih belum terungkap.

“Terkait rekomendasi kami sebelumnya dimana ada dugaan keterlibatan pihak lain selain pelaku yang sudah divonis, dan juga ada dugaan kasus kekerasan seksual dalam kasus ini yang juga belum diungkap,” sebutnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga berdiskusi kepada Otmil terkait substansi kasus terutama tentang bagaimana pengungkapan kasus ini yang sebenarnya diharapkan dapat menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) atau berdasarkan bukti-bukti ilmiah.

“Bagaimana menggali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti yang dimungkinkan untuk memastikan bahwa penyelidikan ini bisa menghasilkan satu fakta yang konferhensif terutama yang juga menyangkut bukti-bukti di handphone dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya akan kembali menindaklanjuti dengan menyusun laporan untuk tindaklanjut pasca pemantauan rekomendasi tersebut.

Pun, rekomendasi lain dari Komnas HAM dalam kasus ini mendorong adanya restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban atas hilangnya nyawa korban.

“Akan tetapi ternyata didalam putusan tidak ada, nanti kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, karena putusan restitusi ini di putusan pengadilan pertama jadi ini yang menjadi concern kami bagaimana hak itu yang tidak bisa dipenuhi hakim,” ucapnya.

Sementara itu, sebagai perwakilan keluarga Juwita, Susi Anggraini mengaku, sangat berterima kasih karena Komnas HAM telah sejauh ini hingga turut serta mendalami kasus.

“Karena memang dari awal kita dari pihak keluarga ingin meminta pandangan dan arahan bagaimana cara untuk kita mendalami kasus ini, seperti apakah benar ada keterlibatan orang lain dan bagaimana untuk kita melangkah ke depannya,” katanya.

Kemudian, mengenai vonis seumur hidup kepada terdakwa Jumran, dikatakannya pihak keluarga masih belum puas karena yang diinginkan adalah hukuman mati.

Sebab, menurutnya adiknya Juwita dalam hal ini korban juga seharusnya memiliki hak yang sama yakni hak hidup.

“Makanya kenapa kita ingin hukuman mati itu karena pelaku itu melakukan tindakan yang sangat berencana hingga pemerkosaan yang tidak layak,” jelasnya.

“Bukan kita ingin melakukan pembalasan, tapi perbuatan dia terhadap adik kita sudah sangat keji apalagi Jumran adalah aparat penegak hukum,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) beberapa waktu...

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Meningkatnya intensitas curah hujan dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kota Banjarbaru menjadi perhatian serius bagi Pemerintah...

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), Helvi Moraza sambangi Pusat Layanan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In