Rabu, 13 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Irma Dahliana by Irma Dahliana
20 Juni 2025
A A
Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat bertemu dengan anggota keluarga Juwita didampingi kuasa hukum, Kamis (19/6/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menegaskan akan melakukan pantauan kelanjutan dari kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru.

Diberi waktu selama tujuh hari pasca putusan, pihak terdakwa Anggota Tentara Nasional India (TNI) Angkatan Laut (AL), Lanal Balikpapan, Jumran masih belum mengajukan jawaban banding atau tidak atas putusan yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Pada sidang terakhir Senin (16/6/25) lalu, dihadapan hakim ketua terdakwa mengaku masih piki-pikir atas putusan yang dilayangkan peda dirinya tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah datang ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melakukan pemantauan kembali serta meminta keterangan sejumlah pihak, seperti Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin beserta keluarga korban Juwita.

LihatJuga :

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Perkuat Sinergi Antar Media Siber, JMSI Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kotabaru

“Dari pertemuan ada beberapa poin, pertama kami mengapresiasi putusan itu karena putusannya bukan hukuman mati. Sebab posisi Komnas HAM menolak hukuman mati, jadi putusan seumur hidup itu putusan yang cukup tinggi. Mudah-mudahan kami berharap itu bisa memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya saat bertemu dengan keluarga korban, Kamis (19/6/25).

Meski tidak bisa menggantikan nyawa korban, namun Anis berharap hukuman seumur hidup itu bisa memberikan keadilan bagi keluarga dan korban.

Kendati demikian, Komnas HAM sudah menyampaikan beberapa catatan kepada Otmil berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain selain Jumran dalam hal pelaksanaan eksekusi pembunuhan.

Bahkan, dalam rekomendasi yang telah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya juga telah meminta Otmil untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan kekerasan seksual pada kasus ini yang masih belum terungkap.

“Terkait rekomendasi kami sebelumnya dimana ada dugaan keterlibatan pihak lain selain pelaku yang sudah divonis, dan juga ada dugaan kasus kekerasan seksual dalam kasus ini yang juga belum diungkap,” sebutnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga berdiskusi kepada Otmil terkait substansi kasus terutama tentang bagaimana pengungkapan kasus ini yang sebenarnya diharapkan dapat menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) atau berdasarkan bukti-bukti ilmiah.

“Bagaimana menggali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti yang dimungkinkan untuk memastikan bahwa penyelidikan ini bisa menghasilkan satu fakta yang konferhensif terutama yang juga menyangkut bukti-bukti di handphone dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya akan kembali menindaklanjuti dengan menyusun laporan untuk tindaklanjut pasca pemantauan rekomendasi tersebut.

Pun, rekomendasi lain dari Komnas HAM dalam kasus ini mendorong adanya restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban atas hilangnya nyawa korban.

“Akan tetapi ternyata didalam putusan tidak ada, nanti kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, karena putusan restitusi ini di putusan pengadilan pertama jadi ini yang menjadi concern kami bagaimana hak itu yang tidak bisa dipenuhi hakim,” ucapnya.

Sementara itu, sebagai perwakilan keluarga Juwita, Susi Anggraini mengaku, sangat berterima kasih karena Komnas HAM telah sejauh ini hingga turut serta mendalami kasus.

“Karena memang dari awal kita dari pihak keluarga ingin meminta pandangan dan arahan bagaimana cara untuk kita mendalami kasus ini, seperti apakah benar ada keterlibatan orang lain dan bagaimana untuk kita melangkah ke depannya,” katanya.

Kemudian, mengenai vonis seumur hidup kepada terdakwa Jumran, dikatakannya pihak keluarga masih belum puas karena yang diinginkan adalah hukuman mati.

Sebab, menurutnya adiknya Juwita dalam hal ini korban juga seharusnya memiliki hak yang sama yakni hak hidup.

“Makanya kenapa kita ingin hukuman mati itu karena pelaku itu melakukan tindakan yang sangat berencana hingga pemerkosaan yang tidak layak,” jelasnya.

“Bukan kita ingin melakukan pembalasan, tapi perbuatan dia terhadap adik kita sudah sangat keji apalagi Jumran adalah aparat penegak hukum,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Penyandang Disabilitas Senang Diterima Kuliah di ULM, WR 3: Kita Mencarikan Beasiswa Untuk Mereka

Penyandang Disabilitas Senang Diterima Kuliah di ULM, WR 3: Kita Mencarikan Beasiswa Untuk Mereka

by Ramadhani MTD.
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berkat doa dan dukungan orang tua, seorang mahasiswi difabel Samiya Mardhatillah, lulus seleksi berkuliah di Universitas Lambunga...

80 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Mobil Carry, Terbongkar di Kota Tepian

80 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Mobil Carry, Terbongkar di Kota Tepian

by Ramadhani MTD.
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Kota pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, mendadak jadi sorotan nasional. Bukan karena kapal besar bersandar atau nelayan panen...

Proyek Jembatan Sungai Ulin Ganggu Warga Jalan Kartika, Dampak Ekonomi Masih Menggantung

Proyek Jembatan Sungai Ulin Ganggu Warga Jalan Kartika, Dampak Ekonomi Masih Menggantung

by Irma Dahliana
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Proyek pembangunan Jembatan Sungai Ulin Jalan Ahmad Yani Kilometer 31,5 Kota Banjarbaru kembali menuai sorotan warga, meski...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Banjar, Tersangka: Istri dan Kakak Ipar Korban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bupati Banjar Buka Rakor Penanggulangan Karhutla 2025

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Bunda PAUD Kabupaten Banjar Lantik Tim Pokja Bunda PAUD, Dorong Inovasi Pendidikan Anak Usia Dini

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In