REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Perumahan Kawasan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Kotabaru mensosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di kantor Desa Tirawan, Sabtu (19/10/2024).
Imelda Eridanus mengatakan, slogan Dinas Perumahan Kawasan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru menurut Muhammad Hatta pada Kongres perumahan kedua Jakarta, pada kebutuhan dasar manusia, rumah murah dan sehat, membangun rumah rakyat yang menjamin kesehatan, kesenangan diam didalamnya dan murah harganya.
Katanya, sosialisasi soal persyaratan yang standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan PP No. 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Rumah tidak layak huni adalah mereka yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak dan akses air minum layak,” ujarnya
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan RTLH yaitu membuat surat usulan, Kartu keluarga, Kartu Tanda penduduk, Tanah milik sendiri atau tanah Pemda dan foto rumah.
“Adapun kriteria RTLH luas lantai yang tidak mencukupi standar minimal sesuai dengan SNI 7,2 M2,” ungkapnya.
Selain itu, jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding terbuat dari bambu, kayu yang berkualitas rendah dan tidak diplester, juga fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai.
Sementara itu, Kepala Desa Tirawan Sabrani menutupnya dengan mengucapkan terimakasih, kepada Disperkim Kotabaru sudah menyampaikan sosialisasi tenang RTLH yang rencananya sebanyak 71 unit rumah di Desa Tirawan yang akan direhab.
“Dengan tujuan sosialisasi RTLH ini agar warga bisa mengerti dan dipahami bagaimana rumah tidak layak huni, dan kebutuhan dasar manusia, membangun rumah rakyat yang menjamin kesehatan dan kesenangan didalamnya,” tutupnya