REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan tiga program prioritas perizinan untuk masyarakat pada tahun 2025.
Program-program tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan memudahkan akses masyarakat terhadap izin usaha, Kamis (23/01/2025).
Sejumlah program di sampaikan Kepala Dinas PMPTSP Kotabaru Muhammad Fuad Fahruddin melalui Plt. Sekretaris, Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan PMPTSP Rakhmad Syah Putra.
program pertama yang diluncurkan disebut Sisir Perizinan.
Program tersebut bertujuan mendatangi toko, warung dan kios yang belum memiliki izin dan membantu mereka mendapatkan izin usaha.
“Sementara baru 2 Kecamatan di lakukan, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam,” ungkap Rakhmad
Program kedua Berlian (Pemberian Layanan Perizinan). Program itu melibatkan pelayanan jemput bola langsung ke masyarakat di kecamatan lain di luar Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam. Program Berlian diketahui sudah berjalan sejak tahun 2021.
“Kami turun langsung ke Kecamatan-kecamatan untuk memberikan layanan perizinan di tempat. Namun, program ini masih menghadapi kendala yaitu berupa jaringan internet yang tidak stabil di daerah pelosok Jika jaringan bagus, proses perizinan bisa selesai dalam 10 menit,” paparnya.
Program ketiga layanan perizinan untuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia dan mereka yang terdampak bencana.
“Mereka yang penyandang disabilitas tidak perlu datang ke kantor, cukup lakukan dengan menghubungi nomor layanan DPMPTSP dan petugas kami akan datang memberikan layanan langsung ke rumah,” jelasnya.
Rakhmad menambahkan, kemudahan dan inovasi dalam proses perizinan untuk masyarakat Kabupaten Kotabaru, syarat utamanya bisa daftarkan melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission) lampirkan nomor NIK, KTP dan nomor HP yang terkoneksi dengan Aplikasi WhatsApp.
Pendampingan dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha dan legalitas usaha terjamin secara hukum.
Semua program layanan perizinan diberikan secara gratis, terkecuali yang berhubungan dengan retribusi daerah yang wajib dibayarkan.
“Karna saat awal mendaftar, nomor HP yang didaftarkan akan menerima kode verifikasi dari OSS (Online Single Submission), yang dikenal dengan istilah OTP (One-Time Password),” tukasnya.
“Jika ada kesulitan, masyarakat dapat meminta bantuan petugas kami untuk verifikasi ulang,” pungkasnya.