Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa. Tak ingin tinggal diam, warga pun melangkah tegas demi menyelamatkan hak masyarakat.
“Kami ingin transparansi dan keadilan. Dana desa bukan milik pribadi, melainkan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan warga,” tegas Ferdy saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, pelaporan ini bukan sekadar aksi reaktif, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan desa Kokoleh Dua. Ia berharap aparat penegak hukum bisa bertindak objektif dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan pantauan tim Redaksi8, laporan resmi tersebut telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan saat ini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Warga kini menanti keadilan, sambil berharap agar pengelolaan dana desa di masa mendatang bisa lebih transparan dan akuntabel.

