Karena di tanah hutan tanaman rakyat itu Ia mengaku kaya akan hasil alam.

Adapun salah satu cara yang telah dilakukan oleh masyarakat desanya dengan membentuk sebuah Kelompok Tani Hutan Kepayang Karya Yakin (KKY).
“Sejak tahun 2017 kami bentuk dan saat ini sudah beranggotakan 23 orang,” rincinya.
Lebih jauh pria yang juga putra daerah dari desa teluk Kepayang itu, dibentuknya kelompok KKY bertujuan untuk menjadi sebuah wadah agar masyarakat desanya memiliki hak untuk memanfaatkan hutan di daerahnya sendiri dengan mengajukan izin lokasi yang di canangkan oleh Kementrian LHK RI.
“Jadi dengan adanya kelompok ini, para oknum yang semenah-menah ingin merampas hasil hutan kami sudah tidak bisa seenaknya lagi,” ungkapnya Rahmat.
Kelompok KKY sendiri telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Buktinya, Kelompok KKY sudah mendapatkan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Rakyat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Alhamdulillah kelompok kita sudah terdaftar dan diakui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan juga KLHK langsung secara mutlak,” tandasnya.