
Ketua KTH Kepayang Karya Yakin, Haji Rahmat mengaku, 13 ribu bibit tanaman sengon yang ditanam pihaknya telah habis di makan ternak sapi yang diduga milik warga Kampung tetangga.

Selain menggunakan turus dan penanda sengon, Rahmat telah berupaya menjaga tumbuh kembang tanaman sengon itu melalui sosialisasi kepada semua warga desanya.
Bahwa, di area tersebut tidak diperbolehkan hewan ternak sekalipun milik warga setempat dimasukan dengan sengaja ke dalam hutan tanaman rakyat.
Persoalan ini menurut Rahmat, diduga ada faktor kesengajaan oleh para pemilik ternak yang di jaga oleh pengembala sapi-sapi lapar tersebut.
Pasalnya Rahmat meneruskan, sangat jarang sekali jika ada pemilik ternak yang membawa sapinya mencari makan di kawasan hutan yang telah memiliki legal formal, yakni surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) dengan nomor : SK.5839/ MENLHK-PSKL/ PKPS/ PSL.0/ 9/ 2018, tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Rakyat.