Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Di Kelurahan Airmadidi, Urus Berkas Dikenakan Ongkos Yang Cukup Besar

Bagus Budi Wibowo by Bagus Budi Wibowo
26 Oktober 2023
A A
Di Kelurahan Airmadidi, Urus Berkas Dikenakan Ongkos Yang Cukup Besar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Manado – Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi termasuk pungutan liar (Pungli). Walau sudah diatur dan hal tersebut juga salah satu tindak pidana, tetapi masih ada yang mengerjakan.

Uniknya, hal yang sudah diatur oleh UU tersebut tidaklah berlaku bagi Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvien Pandean.

Lebih miris lagi, guna mendapatkan Tanda tangan (TTD) darinya sudah mematok harga yakni Rp 250.000 pada setiap pengurusan berkas di Kantor Kelurahan Airmadidi Atas.

“Jadi, awalnya saya mau melakukan pengurusan surat pengantar ahli waris dan dari pihak kelurahan sudah pasang harga Rp 250.000,” ungkap warga inisial NS, Kamis (25/10/2023).

LihatJuga :

PT Indocement Tarjun Siap Jadi Solusi Pengolahan Sampah di Kalsel

Tegakkan Integritas, Pejabat Imigrasi Kompak Teken Komitmen Bersih Tanpa Korupsi

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Ikhwansyah Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Banjar, Bupati Saidi Tegaskan Tak Ada Pengusiran Wartawan

Dijelaskannya, demi mendapatkan TTD Lurah dilakukan tawar menawar hingga dari Rp 250.000 menjadi Rp 200.000 per berkas yang ditandatangani oleh lurah.

“Katanya Rp 200.000 itu biaya admin. Namun, ketika saya ke kantor kecamatan untuk meminta TTD lanjutan untuk surat yang sama, di meja piket saya bertanya apakah ada biaya admin dan dijawab oleh petugas piket bahwa tidak ada,” ucapnya.

Sumber juga menjelaskan dimana di Kantor Kecamatan sempat berbincang dengan petugas piket. Petugas piket pun bertanya memangnya kenapa. Sumber pun menjawab bahwa di kantor Lurah Airmadidi Atas ada pungutan admin.

“Nah, disini petugas piket itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah sering terjadi. Dan sudah ada yang mengadu ke Camat akan hal ini,” katanya.

Merasa dirugikan Sumber kembali ke Kantor Kelurahan Airmadidi Atas untuk meminta kwitansi sebagai tanda pembayaran.

“Disitu kami bertemu dengan ibu yang menerima Uang akan tetapi tidak diberikan kwitansi dengan alasan itu Partisipasi padahal sebelumnya itu untuk biaya admin,” lanjutnya.

“Pada akhirnya mereka mau mengembalikan uang akan tetapi dengan catatan minta pengantar dari pala. Namun, uang yang kembali hanya Rp 150.000 untuk Rp 50.000 katanya masih sama biaya admin,” katanya.

Sesuai dengan pasal 423 KUHP tentang Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Sementara Lurah Airmadidi Atas Olvien Pandean didampingi Kasi Pemerintahan Fintje Luntungan membantah keras bahwa ada pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai atau pun dilakukan oleh dirinya sendiri.

“Oh itu tidak benar. Kami tidak meminta tapi merekalah yang memberikan itu. Untuk uang itu hanyalah partisipasi,” kata dia.

Disentil terkait pernyataan dari piket di kantor Kecamatan yang mana di Kelurahan Airmadidi Atas dimana sering terjadi pungli. Olvien Pandean menjawab jika hal itu tidak benar.

“Nanti saya cari tahu siapa yang mengatakan hal tersebut. Sebab selama ini ada yang memberikan uang itu hanyalah partisipasi kepada kami,” ucapnya.

“Pada intinya uang mereka telah kami kembalikan. Akan tetapi untuk Rp 50.000 yang dipotong itu atas perintah mereka,” sambungnya.

Disentil terkait pemotongan yang disebut sebagai biaya administrasi. Hal tersebut langsung dibantah oleh Fintje Luntungan dimana menurutnya hanya salah penyebutan saja.

“Maksud saya partisipasi bukan biaya administrasi,” jawabnya singkat.

Sementara Camat Airmadidi Rocky Tangkulung ketika dikonfirmasi akan hal itu, ia menyatakan akan hal ini dan sudah pernah mendapatkan aduan.

“Sudah berapa kali. Dan saya sudah perintahkan untuk pengurusan surat-surat seperti ini tidak ada pungutan biaya. Sedangkan untuk Kasi Pemerintahan di Kelurahan Airmadidi Atas Fintje Luntungan sudah saya perintahkan untuk tidak terlibat lagi,” kata dia.

Ditanya apakah oknum-oknum Lurah yang telah kedapatan melakukan pungli sudah dilakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa sudah dilakukan evaluasi.

“Sementara dilakukan evaluasi. Tinggal menunggu saja. Dalam waktu dekat sudah akan diserahkan ke BKPSDM Minut,” jelasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

PT Indocement Tarjun Siap Jadi Solusi Pengolahan Sampah di Kalsel

PT Indocement Tarjun Siap Jadi Solusi Pengolahan Sampah di Kalsel

by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Unit Tarjun menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan dengan menyatakan kesiapannya menjadi...

Tegakkan Integritas, Pejabat Imigrasi Kompak Teken Komitmen Bersih Tanpa Korupsi

Tegakkan Integritas, Pejabat Imigrasi Kompak Teken Komitmen Bersih Tanpa Korupsi

by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak pada Kamis (31/07/2025) di Gedung Ditjen Imigrasi,...

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Angin tak sedap kembali menerpa tubuh organisasi profesi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Setelah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In