REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan pencermatan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu untuk kembali dipakai pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar saat berada di Gudang Logistik KPU, Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/25).
Katanya, KPU Kalsel bersama jajaran telah melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk melakukan pencermatan ini kami perlu melakukan pembukaan kotak untuk mengambil atau mengeluarkan Daftar Pemilu Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.
“Yang mana itu akan kami gunakan kembali pada pelaksanaan PSU 19 April mendatang,” sambungnya.
Arif menjelaskan, sistem pencermatannya dilakukan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau menjadi TNI atau Polri.
Sedangkan untuk DPT tidak dilakukan pemutakhiran. Kemudian terhadap DPTb akan dicermati dengan melihat berapa jumlah pemilih di Banjarbaru yang menggunakan hak pilihnya diluar, serta berapa jumlah yang pindah memilih ke Kota Banjarbaru.
“Dimana sesuai ketentuan jika menggunakan hak pilih diluar maka tidak bisa menggunakan kembali hak pilihnya disini pada 19 April 2025,” ujarnya.
Namun, yang terpenting menurutnya adalah DPTb yaitu pemilih yang datang pada saat 27 November 2024 lalu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus kembali diundang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 April 2025 mendatang. “Dan data ini hanya ada didalam kotak suara pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu,” tuntasnya.