REDAKSI8.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.Hal tersebut diungkapkan Bupati Banjar H Khalilurrahman saat membuka Rakor Camat se Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Karang Intan (16/01).
Kegitan ini turut dihadiri oleh Asisten I Bagian Pemerintahan H Zainudin dan kepala SKPD terkait serta seluruh Camat se Kabupaten Banjar. Rapat koordinasi camat merupakan rapat yang membahas kinerja para camat selama masa jabatannya, sekaligus melakukan evaluasi dan mensosialisasikan program-program strategis pemerintah daerah.
Lebih lanjut KH Khalilurrahman mengatakan pelimpahan kewenangan sebagai urusan otonomi daerah khususnya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dari Bupati kepada camat menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan dalam rangka efektifitas dan efesiensi.
“Sebagai organisasi perangkat daerah yang berbasis kewilayahan, kecamatan sepantasnya diberikan peluang untuk menyusun usulan-usulan kegiatan teknis rasional dan berkonsekuensi pada pendanaan berbasis kinerja seperti yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah lainnya, ” terangnya.
Apalagi lanjut Bupati yang juga seorang ulama besar di banua yang kerap disapa Guru Khalil ini, hal tersebut juga sebagai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 agar benar-benar menjadi perhatian sehingga demi mewujudkan pelayanan yang efektif dan efesien di kecamatan sekaligus mengikis kesan kecamatan yang ada tetapi tidak berdaya.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi camat sebagai perangkat daerah yang strategis sebagai inovator pelayanan publik di kecamatan dan sebagai perwakilan pemerintah kabupaten diwilayah kecamatan dalam penyelesaian permasalahan dan pembangunan di wilayahnya, ” ingatnya.