REDAKSI8.COM, KOTABARU – Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Ja’far Alaydrus kukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Minggu (13/10).
Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan itu, dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumlah pimpinan SKPD, serta Camat Pulau Sembilan dan Forkopimda.
pengukuhan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan tersebut mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati H. Sayed Jafar mengucapkan selamat kepada para Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan kembali.
Ia ingin, perpanjangan masa jabatan tersebut dapat membuat para aparat yang bersangkutan terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” paparnya.
Bupati mengingatkan, para kepala desa untuk terus menggali potensi desa yang ada dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Sebab menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin serta dukungan dari anggota BPD.
“Keberhasilan pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh peran aktif kepala desa dan anggota BPD. Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” terangnya.
Selain itu, Bupati Sayed Jafar berpesan, kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan terus berinovasi dalam mengembangkan potensi Kecamatan Pulau Sembilan.
Setelah acara pengukuhan, Bupati beserta rombongan meninjau langsung produk-produk UMKM hasil binaan TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari lima desa, yakni Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah, dan Desa Tanjung Nyiur.