REDAKSI8.COM- Paling lambat di akhir bulan Februari ini, pemerintah Kota Banjarbaru akan melaksanakan Open Bidding atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka untuk 4 kursi Kepala Dinas, 1 kursi Kepala Badan dan 1 kursi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banjarbaru, Slamet Riyadi mengungkapkan, pemerintah Banjarbaru akan membuka seleksi dan promosi jabatan publik kepala dinas, badan dan sekwan selambat-lambatnya di akhir bulan ini.
Dimana sejauh ini pihaknya baru saja menyelesaikan proses pengajuan izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Beserta memberikan surat permintaan pantia seleksi pelaksanaan Open Bidding yang diupayakan pihaknya akan digelar pertengahan bulan Februari.
“Panitia pelaksananya nanti dari perguruan tinggi, dari BKN bisa juga dari BPKP. Kalau beliau-beliau itu siap baru kita bikinkan rancangan pelaksanaannya setelah itu kita mintakan izin ke Jakarta,” ungkap Slamet kepada Pewarta, Rabu (9/2).
“Selambat-lambatnya akhir bulan ini akan dibuka Open Bidding se-Kalsel,” sambungnya.
Tahapan seleksi Ia memaparkan akan berlangsung selama 3 bulan. Setiap satu tahapan seleksi selesai pihaknya akan melaporkan hasilnya ke Badan Kepegawaian Daerah.
Adapun syarat batas minimum golongan yang bisa ikut andil dalam seleksi adalah golongan 4A eselon III. Kemudian pernah dua kali menjabat sebagai kepala bidang di tempat atau SKPD berbeda.
Sekurang-kurangnya ujarnya ada 5 peserta untuk setiap satu kursi jabatan. Namun pada akhirnya setelah melewati seleksi dari panitia menyisakan 3 peserta untuk satu kursi jabatan.
“Dari tiga terbaik itu nanti bapak Walikota yang akan memilihnya, itu hak priogatif Walikota,” tandasnya.
Diketahui, saat ini di Banjarbaru ada 6 pejabat defenitif yang diperlukan untuk mengisi kekosongan kursi jabatan.
Diantaranya pejabat Defenitif Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).