REDAKSI8.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Bawaslu Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Banjar, Selasa (13/9/2022) di jalan Veteran, Pondok Lima Martapura.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang merupakan anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Aries Mardiono, Tengku Jasa Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kalsel, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah.
Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh hampir seratus orang yang merupakan dari perwakilan seluruh organisasi massa yang terdaftar di Kesbangpol Banjar, seperti NU, Muhammadiyah, KNPI, PMII, Forum Jurnalis Banjar dan lain-lain.
Dalam sosialisasi tersebut, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat saat memberikan materi dan menyinggung bahwa persoalan money politic atau serangan fajar adalah masalah klasik di publik yang ke depan mesti diminimalisir.
“Ini merupakan kegiatan Bawaslu RI untuk mensosialisasikan tahapan pemilu tahun 2024 dengan partisipasi publik untuk turut serta mengawasi dan mengawal tahapan pemilu dan pada akhirnya kita berkomitmen untuk memperbaiki kualitas untuk pemilu tahun 2024 mendatang,” tuturnya.
Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, kami sebagai anggota DPR RI komisi II diundang menjadi narasumber pada kegiatan ini dan alhamdulilah senang sekali banyak ormas Islam, organisasi kepemudaan dan Forum Jurnalis Banjar.
“Kabupaten Banjar saya kira masyarakatnya mempunyai kesadaran yang cukup kuat dengan money politic dan keinginan untuk memperbaiki sistem kualitas politik kita di kabupaten Banjar dan mudah mudahan ini juga refleksi dari Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Salah satu peserta yang hadri yakni Adi Permana menuturkan bahwa saat ini kegundahan terkait maraknya money politic, banyaknya pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditangani dengan baik. Rifqinizamy juga berharap kepada masyarakat untuk menyadari, sebaik apapun sistem kalau publik mengatakan tidak pada pelanggaran maka tidak akan ada perbaikan dari demokrasi pemilu.