Pertemuan strategis ini berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan, dan disambut hangat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ir. Oktoni Eriyanto, MM mewakili Bupati Asahan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Oktoni, disampaikan bahwa belum dimilikinya HGU oleh sejumlah perusahaan dapat memicu konflik agraria dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Asahan.
“Pemkab Asahan terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan HGU ini secara konstruktif, melalui sinergi dengan DPRD Provinsi serta instansi vertikal terkait,” ungkap Oktoni.
Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk membangun komitmen bersama, memastikan agar pemanfaatan lahan oleh perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam suasana diskusi yang terbuka, Pemkab Asahan menyampaikan kesiapan untuk menerima masukan, kritik, dan dukungan dari DPRD Provinsi sebagai mitra strategis dalam penyelesaian masalah ini.
“Kami berharap kunjungan ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi langkah awal membangun kerja sama konkret antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD Sumut dalam mencari solusi atas persoalan HGU,” tutur Oktoni.
Kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Sumut ini menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog antarlevel pemerintahan, guna memastikan pengelolaan agraria di Asahan berjalan sesuai regulasi dan berdampak langsung bagi masyarakat.