REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebagai umat islam yang tidak menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan qodo puasa atau membayar fidiyah.
Fidiyah merupakan denda yang harus dibayarkan bagi orang yang tidak berpuasa saat dibulan Ramadhan.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementrian Agama (Kemenag), Kota Banjarbaru, Hadi Purwanto menerangkan, meski mendapat rukhsoh (keringanan) boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, tetapi tetap wajib untuk menggantinya.
“Dalam beribadah puasa ada rukhsoh, sehingga ketika orang yang benar-benar berhak mendapatkan keringanan itu mereka boleh meninggalkan puasa,” katanya. Jum’at (5/4/24).
Meski demikian, sesuai dengan ketentuan dan klasifikasi yang berlaku, setelah meninggalkan puasa orang itu harus mengqodo atau membayar fidiyah.
Misalnya, ketika orang hamil atau menyusui Ia takut atau khawatir akan dirinya sendiri, maka orang tersebut cukup qodo dan tanpa membayar fidiyah.
Namun, bagi orang yang memang khawatir akan bayinya saja, tetapi tidak khawatir dengan dirinya maka wajib qodo puasa dan bayar fidiyah.
Selain itu, orang yang boleh meninggalkan puasa dan tidak wajib qodo tapi wajib membayar fidiyah adalah bagi orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, serta bagi orang yang sangat tua.
“Adapun orang yang takut atau khawatir dirinya dan bayinya itu sama ketentuannya, yaitu qodo puasanya atau puasa setelah bulan Ramadhan tanpa bayar fidiyah,” tuturnya.
“Yang boleh meninggalkan puasa kembali yaitu anak kecil,” tambahnya.
Dikatakan Hadi, adapun besaran fidiyah yang wajib dibayarkan yaitu senilai porsi makanan pokok sehari-hari.
Contohnya, seseorang biasa makan satu porsi senilai Rp30 ribu, maka fidiyahnya adalah Rp30 ribu untuk satu hari.
Sedangkan waktu untuk membayar fidiyah tidak ada dibatasi, sebab fidiyah tak mesti ditunaikan pada saat bulan puasa.
Tetapi boleh dibayarkan kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin setelah lebaran.
“Mudah-mudahan ini bisa diketahui oleh masyarakat umum, karena dalam pandangan masyarakat umum kita sering mendapati orang hamil dan menyusui itu boleh tidak puasa tapi cukup bayar fidiyah, maka ini perlu kita ketahui bahwa qodo dan fidiyah itu ada aturan dan klasifikasinya,” pungkasnya.