Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Satui dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dengan dukungan Polres Tapin, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku RI kami tangkap setelah melalui proses penyelidikan panjang terkait kasus penganiayaan berat terhadap dua korban di Satui,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, Selasa (22/4/2025).
Kejadian berdarah itu sendiri terjadi pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui. Saat itu, pasangan ER (31) dan WE (51) sedang berada di rumah. Tiba-tiba suara motor berhenti di depan rumah mereka. Belum sempat curiga, pintu rumah didobrak dan RI masuk dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku langsung menyerang suami korban, WE, dengan brutal. Parang berkali-kali dihujamkan ke tubuh korban hingga mengalami luka serius di punggung. Tak puas, RI juga melukai ER dan merusak isi rumah sebelum melarikan diri,” jelas IPTU Jonser.
Akibat serangan tersebut, ER mengalami luka terbuka sepanjang 12 cm di punggung kanan, sementara WE mengalami luka parah di beberapa bagian punggung.
Barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya berhasil diamankan. Kini, RI yang diketahui belum memiliki pekerjaan resmi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum terhadapnya sedang berjalan di Polres Tanah Bumbu,” pungkas IPTU Jonser.

