REDAKSI8.COM, BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur, Jumat, 20 September 2024, di Lobby Mapolresta Barelang.
Selain Kapolresta turut yang hadir Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kasus yang sangat memprihatinkan ini.
Pelaku, yang bernama EB dan berusia 34 tahun, adalah ayah tiri dari korban yang berusia 13 tahun dan masih berstatus pelajar.
Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak tahun 2022, menciptakan penderitaan yang mendalam bagi korban selama lebih dari dua tahun.
Kronologi kejadian tersebut dimulai pada pagi hari tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat ibu korban terbangun, ia mendapati pelaku sedang melakukan tindakan yang sangat tidak pantas seperti meraba-raba dan menciumi dada putrinya yang sedang tidur.
“Pelapor tersentak dan merasa terkejut. Ia langsung memarahi pelaku, menanyakan berapa kali perbuatan tersebut dilakukan. Namun, pelaku hanya diam dan seolah melarikan diri dari tanggung jawab,” ungkap Kombes H. Ompusunggu dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ketika ibu korban menanyakan kepada putrinya, korban dengan berani mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan kejadian tragis ini ke Polsek Sekupang untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Proses penangkapan pelaku tidak berlangsung lama. Setelah melarikan diri ke Pekanbaru, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 12 September 2024. “Meskipun pelaku sempat mencoba melarikan diri, petugas kami yang sangat profesional berhasil menemukan dan menangkap pelaku dengan cepat,” tambah Kombes H. Ompusunggu.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ia diusut oleh pihak berwajib dan terpergok oleh istri sendiri. Kombes H. Ompusunggu menambahkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan kriminal ini lebih dari 150 kali sejak tahun 2022, yang bukan hanya melibatkan unsur kekerasan, tetapi juga menjunjung tinggi ketidakadilan terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
Akibat dari tindakan keji tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan nyeri pada bagian alat kelamin.
“Korban kini selalu merasa ketakutan dan merasa tidak nyaman, yang menunjukkan betapa mendalamnya dampak dari tindakan pelaku,” jelas Kompol Benhur Gultom, Kapolsek Sekupang, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu juga memberikan himbauan penting kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mengenai bahaya kepercayaan kepada orang asing.
“Pendidikan seksualitas yang sehat dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak harus diutamakan. Kami menghimbau agar orang tua selalu mengajarkan kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga diri dan bagaimana cara melindungi diri dari orang yang tidak dikenal. Jika mereka merasa terancam atau mengalami hal yang tidak wajar, anak-anak harus diajarkan untuk berteriak sekerasnya untuk meminta bantuan,” tegasnya.
Atas perbuatan yang sangat menyimpang ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah ayah tiri korban.
“Kami berkomitmen untuk memproses hukum kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan masyarakat,” tutup Kombes H. Ompusunggu.