Dalam profil PDDIKTI, Aspihani tercatat mengajar di Program Studi Hukum dengan kualifikasi akademik S1 Hukum dari Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi pihak Undar Jombang.
Sebelumnya, pada 5 Juli 2025, Sekretaris ARUN Kalsel (Advokasi Rakyat untuk Nusantara), M. Hafidz Halim, S.H., menerima surat resmi bernomor 688/B/Undar/VII/2025 yang ditandatangani Rektor Undar, Dr. H. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag. Surat tersebut menegaskan bahwa Aspihani, dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 06107739, tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di Undar, baik dalam buku induk fakultas, daftar mahasiswa baru tahun akademik 2006/2007, maupun di sistem PDDIKTI.
ARUN juga menyoroti kejanggalan riwayat pendidikan Aspihani. Berdasarkan catatan, ia menyelesaikan S.A.P. di STIA Bina Banua (2004–2008), mengklaim S.H. dari Undar Jombang (2006–2010), dan meraih gelar M.H. di Universitas Islam Malang (2009–2011). Periode studi yang tumpang tindih dinilai tidak wajar, terlebih sebelum era kuliah daring.
Tidak hanya itu, muncul pula ijazah S1 Hukum kedua yang diklaim berasal dari Universitas Timbul Nusantara (UTIRA-IBEK) Jakarta Barat dengan tahun lulus 2012. Pengecekan lapangan menemukan gedung kampus tersebut kini menjadi rumah kos, dan nama Aspihani tidak ditemukan dalam basis data PDDIKTI maupun catatan akreditasi resmi.
Baru-baru ini, secara terpisah, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan telah mendampingi Dedi Ramdany, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan penggunaan Gelar Palsu atas Dugaan Ijazah Palsu yang kemudian banyak melahirkan produk Sertifikat Kompetensi seperti PKPA, UPA, KTA dan Pengangkatan Advokat yang dinilai merugikan para advokat P3HI dan juga merugikan mahasiswa.
“Ya, kami sudah dampingi Dedi Ramdany. Sekarang sedang berproses di Kriminal Khusus Polda Kalsel, hari ini kami diminta datang untuk melengkapi berkas, sebelumnya Dedi juga telah membuat Laporan Polisi di Unit Kriminal Umum Polda Kalsel terkait Dugaan Penipuannya” ujarnya singkat.
Di sisi lain, pemuda asal Kotabaru yang akrab disapa Bang Naga menanggapi isu yang berkembang bahwa Aspihani telah berusaha memperbaiki ijazahnya di Undar Jombang. Karena penasaran, ia mengaku menghubungi pihak universitas melalui telepon. Menurutnya, pihak Undar menegaskan tidak akan menerima atau membuat surat yang menerangkan Aspihani pernah kuliah, karena memang tidak terdata sebagai mahasiswa sesuai surat keterangan sebelumnya.
“AS ini ternyata tidak hanya menggunakan gelar S1 Hukumnya untuk menjadi advokat, tapi juga, setelah saya telusuri di website PDDIKTI, ia menggunakan Sarjana Hukum Undar Jombangnya untuk mendaftar sebagai dosen tetap UNISKA Kalsel. Akibat ulahnya ini, dunia advokat dan dunia pendidikan benar-benar dicederai,” tegasnya.
Halim juga membeberkan bahwa baru-baru ini ia menerima foto dokumen surat keterangan dari Undar Jombang yang didapat dari Ketua Yayasan UNISKA. Surat itu menerangkan bahwa Aspihani benar-benar mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undar Jombang dan telah menyelesaikan studi pada 28 Juli 2010. Data ini disebutkan berdasarkan hasil rekonsiliasi database Universitas Darul ‘Ulum Lembaga Trisula tahun 2019, tertanggal 31 Juli 2025, dan ditandatangani oleh H. Syaiful Bahri, S.H., M.Hum (Pembantu Rektor I) dan Dr. H. Romlan, S.H., Sp.N., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum).
Namun, Halim meragukan keabsahan dokumen tersebut. Ia kemudian mengkonfirmasi ke Biro Akademik melalui pejabat bernama Jawwad via WhatsApp. Menurut Jawwad, secara keseluruhan format suratnya aneh tidak seperti yang Undar Keluarkan mu