Penangkapan HRF bersama dua pelaku lainnya, MI (32) dan ND (19), dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan. Mereka diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda di Asahan, dengan aksi terakhir terjadi pada 18 Juli 2025 lalu.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api yang diduga adalah pistol PM buatan PT Pindad dan dua pistol otomatis.
Terungkapnya kasus ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah aktivis pemerhati hukum Hermansyah. Ia mendesak Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, untuk dicopot dari jabatannya.
“Kami mendesak copot Kepala BNNK Asahan. Bagaimana bisa oknum ASN menggunakan senjata api bersama orang luar tanpa pengawasan,” kata Hermansyah dengan nada geram. Ia juga meminta BNN Provinsi Sumut dan BNN RI segera membentuk tim untuk memeriksa Adrea Retha Zulhelfi.
Sementara itu, Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, membenarkan keterlibatan satu orang anggotanya dalam kasus perampokan ini. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Benar, ada satu oknum. Itu tindakan ilegal. Kami menghargai proses hukum di Polres Asahan. Untuk tindakan kepada oknum ASN tersebut, kami menunggu putusan dari pengadilan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Terkait desakan untuk pencopotannya, Adrea Retha Zulhelfi belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs. Toga H Panjaitan, belum memberikan komentar apa pun terkait kasus ini meskipun sudah dihubungi.