REDAKSI8.COM – Sesuai data yang disajikan dalam LKPJ terlihat bahwa tingkat penyerapan anggaran pada beberapa komponen belanja relatif belum optimal.
Komponen itu diantaranya penyerapan anggaran pada komponen belanja tidak langsung yang digunakan untuk membiayai anggaran pegawai, hanya terealisasi 96,87% sehingga masih menyisakan anggaran yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 12,8 Miliar dari anggaran sebesar Rp 408,6 Miliar.
Kemudian ada lagi penyerapan anggaran pada komponen belanja langsung untuk belanja gaji pegawai honorer dan honor tim lintas sektoral, terealisasi hanya 94,63% dari rencana belanja Rp 38,2 Miliar, sehingga masih menyisakan sebesar Rp 2,05 Miliar.
Selanjutnya penyerapan anggaran pada komponen belanja modal pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 319,2 Miliar terealisasi sebesar Rp 281,4 Miliar atau 88,16%, sehingga masih menyisakan sebesar Rp 37,7 Miliar.
Selain itu, penyerapan anggaran pada komponen belanja hibah juga masih menyisakan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp 708,5 Juta dari alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp 15,7 Miliar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tentu menimbulkan pertanyaan apakah dalam proses penyusuna rencana belanja ini telah diperhitungkan secara matang dalam arti telah disusun sesuai kaidah perencanaan yang baik.
Selain itu masih terkait dengan alokasi anggaran belanja hibah, beberapa hal yang berkenaan dengan data yang disajikan dalam LKPJ yang masih menjadi pertanyaan, diantaranya tentang besaran belanja hibah BOP untuk PAUD, masyarakat/swasta yang berbeda-beda antara satu sama lain, di samping juga tidak adanya data yang jelas mengenai alamat/tempat kedudukan PAUD penerima hibah.
Oleh karena itu, dalam rangka efektivitas penggunaan anggaran diharapkan agar Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya mengenai hal ini, dapat ditindaklanjuti yaitu agar dalam proses penyusunan anggaran belanja pada setiap tahun anggaran dapat dilakukan secara cermat, sehingga tidak selalu menyisakan anggaran yang besar karena tidak dapat direalisasikan akibat kurang cermatnya perencanaan.
Penyusunan rencana belanja seyogyanya juga harus memperhatikan skala prioritas untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang kemudian harus diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan SKPD pelaksana.
Khusus untuk belanja tidak langsung yang dianggarkan untuk gaji pegawai dan hibah kepada kelompok/anggota masyarakat, agar penganggarannya benar-benar berdasarkan data yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sumber : Hms DPRD Bjb)