REDAKSI8.COM, BATAM – Aliansi Batam Menggugat (ABM) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan tarif listrik yang ditetapkan oleh PT PLN Batam.
Aksi ini akan berlangsung pada hari Rabu 28 Agustus 2024 hari ini dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB di Kantor Pusat PT PLN Batam, dengan titik kumpul di Simpang Kepri Mall dan Simpang Frengky (Pollux).
Andri Saputra, Ketua Aliansi Batam, menyebutkan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan pembatalan kenaikan tarif listrik.
“Kami menuntut pembatalan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Kebijakan ini melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Andri, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, Aliansi Batam juga menuntut agar PT PLN Batam memberikan kompensasi kepada pelanggan setiap kali terjadi gangguan atau pemadaman listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019.
“Kami meminta agar tidak ada lagi pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan,” tegas Andri.
Andri menambahkan, pihaknya juga mengajukan tuntutan agar pemasangan baru meteran listrik dapat dilakukan dengan daya dibawah 10 VA, seperti 4VA atau 6VA.
“Pelanggan yang saat ini memiliki daya 10VA juga harus diberi opsi untuk menurunkan daya ke 6VA, 4VA, atau 2VA,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa aksi ini merupakan panggilan perjuangan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
“Kami berharap, dengan adanya aksi ini, aspirasi masyarakat terkait tarif listrik dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh PT PLN Batam,” pungkas Andri.